Awas! Pemkot Padang Berlakukan Denda bagi Warga yang Tak Pakai Masker!

Warga yang beraktivitas di luar harus pakai masker, ya!

Padang IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, akan menerapkan denda bagi seluruh warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas atau berada di luar rumah dalam keadaan yang mendesak.

Pemberlakuan denda tersebut, tidak hanya diperuntukkan bagi warga Kota Padang, namun juga berlaku untuk masyarakat yang berasal dari luar Kota Padang yang hendak memasuki kota itu.  

“Bagi masyarakat yang ketika beraktivitas di luar rumah untuk kepentingan mendesak, serta masyarakat luar yang memasuki Kota Padang, wajib memakai masker. Bagi yang tidak memakai masker, akan didenda sesuai dengan instruksi yang sudah dikeluarkan dan berlaku mulai hari ini,” kata Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah, Senin (6/4).

1. Dendanya dikasih masker

Awas! Pemkot Padang Berlakukan Denda bagi Warga yang Tak Pakai Masker!IDN Times/Debbie Sutrisno

Berdasarkan dokumen instruksi Wali Kota Padang tentang pemakaian masker tersebut, seluruh masyarakat diminta untuk memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan oleh tenaga medis sebagai garda terdepan dalam masa pandemik virus corona.

Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker. Satu masker akan diberikan untuk yang bersangkutan dan satu masker lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker.

“Pemberlakuan wajib pakai masker ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19,” ujar Mahyeldi.

Baca Juga: Wali Kota Padang Protes Lion Air Turunkan Harga Tiket di Tengah Corona

2. Pasang banyak spanduk

Awas! Pemkot Padang Berlakukan Denda bagi Warga yang Tak Pakai Masker!Spanduk peringatan terhadap virus corona di Stasiun Solo Balapan. IDN Times/Larasati Rey

Menurut Mahyeldi, untuk memaksimalkan sosialisasi, pihaknya akan memasang banyak spanduk tentang wajib pakai masker masuk Kota Padang. Spanduk-spanduk tersebut, akan dipasang beberapa di antaranya yakni di seluruh posko-posko yang ada di perbatasan Kota Padang. 

“Diminta juga kepada pengurus RT dan RW untuk mengingatkan masyarakat akan bahaya COVID-19 dan manfaat menggunakan masker ketika beraktivitas atau berada di luar rumah. Jaga diri dan jaga lingkungan,” kata Mahyeldi menambahkan.

3. Validasi data pasien

Awas! Pemkot Padang Berlakukan Denda bagi Warga yang Tak Pakai Masker!Data situasi Perkembangan COVID-19 Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Selain itu, Mahyeldi juga meminta kepada semua camat dan lurah untuk melakukan validasi data pasien COVID-19 di Padang mulai dari ODP, PDP, PPT. Data itu harus valid ditingkat RT dan RW sehingga data ini dapat dipercaya dan menjadi pegangan bagi Pemerintah Kota Padang.

Selanjutnya, posko utama BPBD juga diinstruksikan harus memiliki data dan grafik tentang perkembangan COVID-19 di semua tingkatan, mulai dari tingkat RT dan RW, lurah, kecamatan, hingga ke tingkat kota.

Baca Juga: 5 Pasien Positif COVID-19 di Padang Berangsur Membaik Kondisinya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya