Belajar Ilmu Menghilang, 2 Remaja di Mentawai Nekat Bongkar Makam 

Remaja itu mengincar jari kelingking jenazah

Padang, IDN Times - RS (17) dan RE (18) remaja asal Dusun Muntei Kilometer 8, Desa Betu Monga, Kecamatan Pagai Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatra Barat (Sumbar), merusak dan membongkar sebuah kuburan.

Hal dilakukan keduanya dengan dalil untuk ilmu hitam. Mereka mengaku menuntut ilmu menghilang dengan syarat harus berhasil mengambil tulang jari kelingking jenazah. 

Namun aksi keduanya terciduk oleh warga yang curiga, usai mendekati pelaku sedang membersihkan cangkul. Usai didesak, keduanya mengakui baru saja membongkar makam salah satu warga.

1. Bongkar makam di hari Minggu

Belajar Ilmu Menghilang, 2 Remaja di Mentawai Nekat Bongkar Makam Lokasi makam almarhum Anis yang dibongkar orang tak dikenal. IDN Times/Zainul Arifin

Menurut Kapolsek Sikakap, AKP Tirto Edhi, keduanya membongkar makam pada Minggu kemarin. Saat dimintai keterangan, keduanya mengaku belum sempat mencuri tulang jenazah yang dibongkar.

“Mereka bongkar makam itu Minggu kemarin, sudah ditangkap,” kata Tirto, Kamis (24/9/2020).

Baca Juga: Gempar Bongkar Makam, Warga Temukan Kafan dan Patung Bayi Merangkak

2. Berdasarkan laporan keluarga

Belajar Ilmu Menghilang, 2 Remaja di Mentawai Nekat Bongkar Makam Pexels

Istri almarhum yang kebetulan mendatangi makam pada Minggu (20/9/2020) sekitar pukul 17.45 WIB, langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Identitas pelaku yang sudah diketahui membuat petugas dengan cepat menangkap keduanya. 

“Minggu sore, istri almarhum melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan tersebut, tim dari unit Reskrim Polsek Sikakap langsung mengamankan RS dan RE pada Hari Senin,” ujar AKP Tirto Edhi.

 

3. Pelaku terancam penjara tujuh tahun

Belajar Ilmu Menghilang, 2 Remaja di Mentawai Nekat Bongkar Makam instagram.com/kristofferpaulsen

Meski keduanya belum sempat mengambil potongan tubuh jenazah, namun Tirto memastikan mereka tetap diproses lebih lanjut. Keduanya bakal dikenakan Pasal 53 Jo 363, Jo 406 KUHP tentang percobaan pencurian dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Pihak keluarga tak terima. Mereka meminta untuk tetap diproses. Ancaman hukuman kedua pelaku ini tujuh tahun penjara,” tutup Tirto.

Baca Juga: Kabar Duka, Bupati Tanah Datar Meninggal Dunia  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya