Bupati dan Sekda Agam Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian  

Sudah lima tersangka

Padang, IDN Times - Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Anggota Komisi III DPRD RI dari Fraksi Demokrat Mulyadi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor 32 dan 33 /VII/Reg 2.5/2020/Ditreskrimsus tanggal 10 Agustus 2020, usai gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri Jumat kemarin.

Berbarengan dengan Indra Catri, Polisi juga menetapkan tersangka lain dalam kasus ini. Dia adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Agam, Matthias Wanto. Total tersangka dalam dugaan kasus ini sebanyak lima orang.

Sebelumnya polisi sudah menahan tiga tersangka lain yakni ES, yang tak lain adalah Kabag Umum Pemkab Agam dan dua orang ASN Pemkab Agam, berinisial RB dan RZ. 

“Yang bersangkutan (keduanya) sebagai Bupati dan Sekda Agam. Berdasarkan hasil gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri pada Jumat kemarin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu, Rabu (12/8/2020).

1. Bermula dari laporan

Bupati dan Sekda Agam Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian  Ilustrasi laman Facebook. IDN Time / Andri NH

Menurut Stefanus Satake Bayu, kasus ini berawal dari laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi, melalui akun media sosial (medsos) Facebook bernama Mar Yanto.

Akun anonim itu mengunggah foto Mulyadi dan dilengkapi dengan narasi yang kurang pantas. Setelah dilakukan penyelidikan, Polisi kemudian menetapkan tiga tersangka yang tak lain adalah bawahan dari Bupati dan Sekda Agam.

Berdasarkan keterangan dari ES, ia melakukan perbuatan itu atas perintah Bupati dan Sekda Agam. Bahkan ES mengakui perbuatannya melalui sebuah surat permohonan maaf yang ditujukan ke Mulyadi. Kasus ketiganya ini menurut Polisi sudah lengkap atau P21.

Namun berdasarkan pendalaman kasus serta keterangan saksi-saksi, termasuk juga saksi ahli dan Labfor serta gelar perkara di Bareskrim, tersangka kemudian bertambah. Bupati dan Sekda Agam kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Agam Rilis Kasus Pertama COVID-19, Sehari-hari Pedagang di Pasar 

2. Bupati dan Sekda Agam belum ditahan

Bupati dan Sekda Agam Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian  pixabay

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun menurut Stefanus Satake Bayu, baik Indra Catri maupun Matthias Wanto, hingga kini belum dilakukan penahanan. Keduanya dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Meski demikian, penetapan Indra Catri sebagai tersangka dalam kasus ini cukup membuat heboh panggung politik di Sumbar.

“Belum, belum ditahan. Dalam waktu dekat, akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Satake.

3. Bakal Calon Wagub

Bupati dan Sekda Agam Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian  web

Dalam konstelasi Pilkada untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Barat periode 2020-2025 mendatang, Indra Catri menjadi salah satu kandidat kuat. Ia bakal maju sebagai bakal calon Wakil Gubernur (Wagub) Sumatra Barat, mendampingi bakal calon petahana yakni Nasrul Abit yang kini masih menjabat sebagai Wagub Sumbar.

Duet Birokrat ulung (Nasrul Abit) dan teknokrat berpengalaman (Indra Catri), keduanya diprediksi menjadi pasangan terkuat. Keduanya pun merupakan kader Partai Gerinda.

Baca Juga: PPP-PKS Mesra di Pilkada Sumbar Usung Petahana dan Pengusaha Muda

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya