Cegah Virus Corona, Pemkot Padang Tutup 12 Tempat Hiburan dan Wisata

Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona

Padang, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19, Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat memutuskan untuk menghentikan sementara waktu operasional tempat-tempat hiburan malam dan objek wisata.

Tercatat, ada 12 tempat hiburan malam dan objek wisata yang ditutup hingga 14 hari ke depan. Seluruh pemilik usaha atau pengelola diminta untuk tidak menerima tamu atau pelanggan.

Baca Juga: Baru dari Malaysia, Suspect Virus Corona Meninggal di RS Djamil Padang

1. Dari klub malam, diskotek, karaoke, hingga warnet ditutup

Cegah Virus Corona, Pemkot Padang Tutup 12 Tempat Hiburan dan WisataInstagram.com/@colosseumjkt

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, ke 12 tempat hiburan dan tempat wisata itu di antaranya adalah klub malam, diskotek, karaoke, griya, bioskop, arena permainan anak, spa hingga warnet.

“Penutupan ini sebagai upaya kita memaksimalkan mencegah penyebaran wabah corona. Kita sudah mengeluarkan surat instruksi terkait dengan penutupan itu,” kata Mahyeldi Ansharullah, Senin (23/3).

2. Aparat keamanan dikerahkan untuk memantau di lapangan

Cegah Virus Corona, Pemkot Padang Tutup 12 Tempat Hiburan dan WisataIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Menurut Mahyeldi, untuk memastikan tidak ada aktivitas di tempat hiburan dan wisata, seiring dengan dikeluarkannya surat instruksi tersebut, pihaknya akan meminta kepada jajaran aparat keamanan untuk ikut terlibat memantau di lapangan. 

Virus corona COVID-19, kata Mahyeldi, sangat berbahaya. Maka dari itu, Pemkot Padang mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kesehatan dan keselamatan jiwa agar terhindar dari Wabah COVID-19.

Baca Juga: Mengapa Virus Dapat Menyebar dengan Cepat? Ini 5 Fakta Ilmiah Virus

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya