Enam Bakal Calon Terinfeksi COVID-19, KPU Sumbar Tunda Tes Kesehatan

Tak gugurkan status bakal paslon

Padang, IDN Times - Enam dari 49 bakal calon kepala daerah di Sumatra Barat (Sumbar) terkonfirmasi positif COVID-19. Akibatnya, keenam bakal calon itu tak bisa mengikuti tahapan atau proses tes kesehatan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar pun terpaksa menunda uji kesehatan terhadap mereka yang positif, hingga dinyatakan negatif COVID-19 dan kondisi kesehatan keenam bakal calon itu pulih.

Menurut data KPU Sumbar, keenam bakal calon yang terinfeksi COVID-19 tersebut yakni Cawagub Ali Mukhni, Cabup Trinda Farhan dan Andri Warman sebagai Cabup Agam, M Rahmad Cabup Kabupaten Limapuluh Kota, Khairunnas Cabup Kabupaten Solok Selatan, dan Zul Efian Cawako Kota Solok.

Dari enam petarung Pilkada itu, baru Ali Mukhni yang sudah dinyatakan negatif COVID-19. Namun berdasarkan rekomendasi tim Dokter, ia harus beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan kesehatan oleh KPU Sumbar.

1. Sampai batas waktu tidak ditentukan

Enam Bakal Calon Terinfeksi COVID-19, KPU Sumbar Tunda Tes Kesehatangreatmind.id

Menurut Komisioner KPU Sumbar, Izwayarni, penundaaan tahapan tes kesehatan ini tak memiliki batas waktu. Proses tes kesehatan bagi keenam bakal calon akan dilakukan jika semuanya dinyatakan negatif COVID-19.

Selain akibat terinfeksi pandemi mematikan itu, penundaan tes kesehatan juga disebabkan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di Kabupaten Pasaman.

“Kalau jadwal seharusnya itu dari tanggal 7 sampai 11 September 2020. Tapi karena ada enam yang positif COVID, tes kesehatan terpaksa ditunda sampai hasilnya negatif dan kondisi kesehatan pulih,” kata Izwayarni, Selasa (15/9/2020).

Baca Juga: 1 Paslon Bakal Melawan Kotak Kosong di Pasaman Sumbar

2. COVID-19 tak gugurkan status bakal calon

Enam Bakal Calon Terinfeksi COVID-19, KPU Sumbar Tunda Tes KesehatanIlustrasi virus corona (IDN Times/Sukma Shakti)

Izwayarni menegaskan, positif COVID-19 sama sekali tidak akan menggugurkan status bakal calon. Karena dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum  (PKPU) terkait penyelenggaraan Pilkada, sama sekali belum mengatur tindakan tegas terhadap calon yang terinfeksi COVID-19.

“Belum ada aturan soal itu. Sehingga positf COVID-19 tidak akan menggugurkan status Paslon,” ujar Izwayarni.

3. Sumbar punya Perda Adaptasi Kebiasaan Baru

Enam Bakal Calon Terinfeksi COVID-19, KPU Sumbar Tunda Tes KesehatanPenyerahan berkas Perda Adaptasi Kebiasaan Baru. IDN Times/Andri NH

Provinsi Sumbar menjadi satu-satunya daerah yang memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus, mengatur adaptasi kebiasaan baru (AKB) untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19. Perda yang dibahas dalam waktu kurang dari dua pekan itu, terdiri dari 10 Bab dengan jumlah 113 pasal.

Perda AKB sudah ditetapkan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar pada Jumat (11/9/2020). Perda ini diharapkan bisa meningkatkan disiplin masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan.

Bahkan, Perda ini juga bersifat memaksa untuk dipatuhi semua pihak. Baik masyarakat, pengelola, atau pemilik usaha hingga pejabat. Bagi yang tidak patuh pada protokol kesehatan, siaps-siap dikenakan sanksi denda dan kurungan sesuai dengan tingkat kesalahan, ataupun kelalaian terhadap disiplin protokol kesehatan.

“Ranperda ini dibahas dalam waktu singkat, kurang dari dua pekan. Kita mendengar masukan dari banyak pihak. Ada aparat penegak hukum, Polisi, Satpol PP, tokoh adat, ulama dan kalangan jurnalis,” ujar Ketua Pansus Raperda AKB, Hidayat.

Baca Juga: Usai Mendaftar ke KPU, Hasil Swab Calon Wabup Agam Ternyata Positif

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya