Kota Padang Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Pintu Masuk Disekat

Penyekatan berada di enam titik dijaga aparat gabungan

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), resmi menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Senin (12/7/2021),.

Meski PPKM Darurat berlaku hari ini, namun menurut Wali Kota (Wako) Padang, Hendri Septa, penerapan bakal efektif mulai Selasa esok. Pihaknya baru melaksanakan persiapan sekaligus sosialisasi.

“Efektifnya besok sampai 20 Juli mendatang, hari ini sosialisasi. PPKM Darurat ini diterapkan menyusul adanya instruksi dari pusat yang memasukkan kota Padang ke dalam kelompok PPKM Darurat,” katanya, Senin (12/7/2021).

1. Pintu masuk kota Padang disekat

Kota Padang Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Pintu Masuk DisekatPemberlakuan PSBB di posko Check Point jalan Prof. Dr. Hamka, Air Tawar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Hendri menjelaskan, pintu-pintu masuk ke kota Padang akan disekat selama PPKM darurat diberlakukan. Ada enam titik posko penyekatan yang dijaga ketat aparat gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, dan instansi lainnya.

Posko penyekatan berada di daerah perbatasan Padang-Solok, Padang-Pesisir Selatan, Padang-Pariaman (By Pass), Padang-Pariaman (Lubuk Buaya), Pelabuhan Bungus, dan Pelabuhan Muara.

“Ada enam titik yang akan disekat dan dijaga 24 jam oleh petugas gabungan. Nanti dibagi tiga shift,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Sumbar Meningkat, Pasokan Oksigen Aman

2. Wajib menyertakan sertifikat vaksin dan hasil antigen non reaktif

Kota Padang Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Pintu Masuk Disekatilustrasi penyuntikan vaksin (ANTARA FOTO/Soeren Stache/Pool via REUTERS)

Hendri juga menegaskan, seluruh kegiatan perkantoran non esensial  selama PPKM darurat diwajibkan bekerja dari rumah kecuali sektor kesehatan, keamanan, dan logistik.

Khusus bagi warga yang ingin masuk ke kota Padang, mereka diwajibkan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil antigen atau swab PCR dengan hasil non reaktif atau negatif. 

“Orang yang masuk ke Padang syaratnya bukti vaksinasi dan tes antigen atau PCR,” katanya lagi. 

3. Kota Padang tertinggi kasus harian COVID-19

Kota Padang Resmi Berlakukan PPKM Darurat, Pintu Masuk DisekatStick PNG

Berdasarkan data Gugus Tugas, kasus harian COVID-19 di Padang menduduki posisi pertama dibanding seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sumbar. Kasus aktif yang terkonfirmasi positif sampai kini mencapai 2.567 kasus.

Sebanyak 1.455 kasus di antaranya adalah bergejala, dengan 257 orang dirawat dan 1.198 orang menjalani isolasi. Sedangkan 1.112 kasus merupakan tanpa gejala.

Hasil pemeriksaan di Kota Padang pada 11 Juli 2021, terdapat 311 kasus tambahan sehingga total menjadi 25.670 orang sudah terkonfirmasi positif COVID-19. Terdapat tambahan 169 kasus sembuh sehingga menjadi 22.681 orang penyintas.

Baca Juga: MUI Sumbar Tolak Penutupan Tempat Ibadah Saat PPKM

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya