Sosialisasi Bahaya COVID-19, Pemkot Padang Minta Bantuan Pemuka Agama

Ratusan ribu warga terdampak secara sosial dan ekonomi

Padang, IDN Times - Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, berharap seluruh mubaligh yang ada untuk ikut ambil bagian dalam memberikan pencerahan kepada masyarakat tentang bahaya penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau lebih dikenal dengan sebutan COVID-19. Dengan ikut sertanya para mubaligh, diharapkan mata rantai penyebaran COVID-19 dapat diputus.

“Sesuai instruksi Wali Kota yang mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur dan ibadah salat lima waktu dir umah masing-masing, tentunya menyebabkan masjid atau musala menjadi kosong. Maka dari itu, kita sangat mengharapkan para mubaligh, ustaz, dan tokoh agama ikut memantau pemerintah menyosialisasikan tentang bahaya COVID-19 ini kepada jemaah dan masyarakat, ”kata Sekretaris Daerah Kota Padang, Amasrul, Rabu (8/4).

1. 390 ribu jiwa terdampak secara sosial dan ekonomi

Sosialisasi Bahaya COVID-19, Pemkot Padang Minta Bantuan Pemuka AgamaIlustrasi karyawan kantor sedang bekerja (employeebenefits.co.uk)

Dijelaskan Amasrul, Pemerintah Kota Padang memprediksi kurang lebih ada sekitar 390 ribu jiwa warga kota Padang yang terdampak secara sosial dan ekonomi akibat wabah Coronavirus Disease 2019 ini.

Mereka yang terdampak rata-rata kehilangan mata pencaharian karena tempat mereka mencari nafkah banyak yang tutup akibat upaya antisipasi merebaknya COVID-19.  

“Kita saat ini sedang menggalang dana dari BUMN dan BUMD serta organisasi sosial yang ada untuk membantu warga kita yang terdampak COVID-19. Dan, kita di pemerintahan juga telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk penanganan COVID-19 ini. Semoga upaya yang telah dilakukan selama ini dapat memutus mata rantai dan semakin menekan penyebaran virus corona di Kota Padang,” ujar Amasrul.

Baca Juga: Awas! Pemkot Padang Berlakukan Denda bagi Warga yang Tak Pakai Masker!

2. Wajib pakai masker

Sosialisasi Bahaya COVID-19, Pemkot Padang Minta Bantuan Pemuka AgamaIlustrasi seseorang mengenakan masker. pixabay.com/coyot-2009089

Sebelumnya, untuk menekan angka penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Padang menerapkan kebijakan wajib mengenakan ketika beraktivitas di luar rumah. Bahkan, bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker, maka akan didenda. Pemberlakuan wajib pakai masker itu, juga berlaku untuk masyarakat luar Kota Padang yang hendak memasuki kota itu.

Berdasarkan dokumen instruksi Wali Kota Padang tentang pemakaian masker tersebut, seluruh masyarakat diminta untuk memakai masker yang terbuat dari kain minimal dua lapis dan dapat dicuci untuk menghindari kelangkaan masker yang digunakan oleh tenaga medis sebagai garda terdepan dalam masa pandemik virus corona.

Bagi masyarakat yang kedapatan keluar rumah tanpa memakai masker, akan dikenakan denda berupa dua buah masker. Satu masker akan diberikan untuk yang bersangkutan dan satu masker lagi diserahkan kepada masyarakat yang belum memiliki masker.

3. Sudah ada 15 kasus positif

Sosialisasi Bahaya COVID-19, Pemkot Padang Minta Bantuan Pemuka AgamaData situasi Perkembangan COVID-19 Kota Padang. IDN Times/Andri NH

Berdasarkan data situasi terkini perkembangan pemantauan COVID-19 yang dimuat di laman situs resmi Dinas Kesehatan Kota Padang, tercatat sebanyak 15 warga Kota Padang, terkonfirmasi positif COVID-19.

Sebanyak 3428 warga tercatat sebagai Pelaku Perjalanan Dari Negara/Are Terjangkit (PPT). Sementara untuk Orang Tanpa Gejala (OTG) tercatat ada 223 warga. Kemudian yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 58 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 25 orang, negatif 9 orang, dan yang meninggal dunia tercatat 1 orang.

Baca Juga: 5 Pasien Positif COVID-19 di Padang Berangsur Membaik Kondisinya

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya