Tim Macan Bara Sawahlunto Bongkar Sindikat Besar Curanmor 

Empat tersangka dan puluhan unit kendaraan diamankan

Sawahlunto, IDN Times - Tim Buru Sergap berjuluk Macan Bara dari Kepolisian Resor Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar), berhasil membongkar sindikat besar tindak kriminal pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Empat tersangka bersama 20 unit sepeda motor dan satu kendaraan roda empat sebagai barang bukti berhasil diamankan. Butuh waktu tiga hari bagi tim Macan Bara untuk membongkar jaringan sindikat curanmor tersebut.

“Ada empat tersangka, satu di antaranya masih di bawah umur. Barang buktinya ada puluhan sepeda motor dan satu unit kendaraan roda empat,” kata Kasat Reskrim Polres Sawahlunto, Iptu Roy Sinurat, Kamis (25/3/2021) kemarin.

1. Tersangka ditangkap di lokasi berbeda

Tim Macan Bara Sawahlunto Bongkar Sindikat Besar Curanmor Tersangka dihadirkan saat pers rilis. IDN Times/Andri NH

Keempat tersangka berinisial AK (28), RAP (29), FD (36), dan AAG (16). Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, bahkan tersangka AK ditangkap di Pekanbaru. Menurut Roy, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motor. Dari hasil penyelidikan sementara, dua dari tersangka tersebut merupakan residivis pada kasus yang sama.

“Kendaraan yang mereka curi ini rata-rata yang sedang diparkir oleh pemilik di tempat sepi, saat menjalankan aktivitas di ladang dan sungai,” ujarnya.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Curanmor di Tol Probolinggo yang Viral

2. Barang curian diangkut dengan mobil

Tim Macan Bara Sawahlunto Bongkar Sindikat Besar Curanmor Barang bukti yang berhasil diamankan. IDN Times/Andri NH

Roy Sinurat menjelaskan, para tersangka punya cara untuk mengelabui petugas. Meski seluruh titik ruas jalan telah dikepung, namun kendaraan yang dicuri itu tidak berhasil ditemukan.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim mencurigai sebuah kendaraan roda dua warna abu-abu. Mobil itu digunakan untuk membawa motor hasil curian 

“Barang bukti diangkut dengan mobil. Mobil itu sering kami amati dan curigai, ternyata benar digunakan untuk membawa motor dan barang curian,” kata Roy.

3. Pelakuk terancam tujuh tahun penjara

Tim Macan Bara Sawahlunto Bongkar Sindikat Besar Curanmor Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama tujuh tahun. Meski sudah berhasil membongkar sindikat ini, Polres Sawahlunto tetap mengimbau agar masyarakat waspada dan selalu mengamankan kendaraannya.

“Kepada warga yang merasa kehilangan kendaraannya dapat datang dan melihat langsung ke Mapolres Sawahlunto, membawa bukti-bukti pendukung,” pinta Roy.

Baca Juga: Lukai Petugas, Dua Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas  

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya