Viral, Video 4 Pemuda Siksa Simpai Hewan Endemik Pulau Sumatra

Empat pemuda tampak menggunakan bahasa Sumatra Barat

Padang, IDN Times - Sebuah video penyiksaan terhadap satwa endemik, Simpai atau Surili Sumatra, menyebar melalui media sosial (medsos). Video berdurasi 28 detik itu mempertontonkan empat pemuda menyiksa spesies primata di family Cercopithecidae.

Mendengar dari percakapan video itu, diduga empat pemuda berada di wilayah administrasi Sumatra Barat (Sumbar). Balai Konservasi Sumber Daya Alam beserta otoritas terkait lainnya, kini sedang melacak lokasi dan memburu pelaku. 

“Kita sudah terima laporan tentang penyiksaan itu. Videonya juga sudah kita lihat. Kalau dari bahasa, kita duga itu berada di wilayah Sumbar. Sekarang sedang kita telusuri,” kata Petugas Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra, Kamis (1/4/2021).

1. Pencarian terduga pelaku melibatkan polisi

Viral, Video 4 Pemuda Siksa Simpai Hewan Endemik Pulau SumatraTangkapan layar empat pemuda siksa satwa dilindungi jenis simpai. IDN Times/Andri NH

Menurut Ade, BKSDA bekerja sama pihak kepolisian di seluruh daerah untuk melacak perduga pelaku. BKSDA juga mengimbau kepada seluruh unsur masyarakat yang mengetahui di mana lokasi penyiksaan atau mengenal para pelaku, diharapkan segera menginformasikan kepada BKSDA atau kepolisian setempat.

“Kita sudah berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di seluruh daerah, apalagi mengingat lokasinya belum diketahui. Kita juga imbau masyarakat yang tahu akan hal ini untuk segera melapor. Kita akan tindak tegas pelaku penyiksaan satwa ini,” ujarnya.

Baca Juga: Viral! Dua Orang di Tangerang Siksa Anjing, Natha Satwa Lapor Polisi 

2. Pelaku terancam pidana penjara dan denda ratusan juta

Viral, Video 4 Pemuda Siksa Simpai Hewan Endemik Pulau SumatraTangkapan layar empat pemuda siksa satwa dilindungi jenis simpai. IDN Times/Andri NH

Ade menjelaskan, perbuatan pelaku penyiksa satwa liar dilindungi itu bertentangan dengan pasal 21 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE. Dalam aturan itu katanya, jelas menyebutkan setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati, atau pun bagian-bagian tubuhnya.

“Bagi yang melanggar itu, ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta. Sekarang, kita sedang lacak dan cari tahu pelaku ini. Harus ditangkap,” tegas Ade.

3. Hewan endemik Pulau Sumatra

Viral, Video 4 Pemuda Siksa Simpai Hewan Endemik Pulau SumatraTangkapan layar empat pemuda siksa satwa dilindungi jenis simpai. IDN Times/Andri NH

Ade menjelaskan, Simpai atau Surili Sumatra merupakan satwa endemik Pulau Sumatra. Primata dari famili Cercopithecidae ini hidup di kawasan hutan primer atau alami, serta kawasan hutan mangrove.

Di Sumbar, meski belum terdata berapa jumlah populasinya, masih ditemukan di beberapa kabupaten dan kota. Satwa ini kerap diperdagangkan di pasar gelap seharga Rp500 hingga Rp750 ribu.

“Satwa ini endemik Pulau Sumatra walau masih ditemukan. Punya bulu yang bagus dan suara yang khas, membuat satwa jenis ini juga banyak diperdagangkan di pasar gelap,” tutup Ade.

Topik:

  • Deryardli Tiarhendi

Berita Terkini Lainnya