Anggodo Widjojo di Balik Kasus Cicak vs Buaya

Anggodo berupaya menyuap pimpinan KPK

Jakarta, IDN Times - Pengusaha Anggodo Widjojo meninggal dunia di rumah sakit Premier Ngiden, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (7/9), pukul 15.43 WIB. Namun belum diketahui penyebab meninggalnya pengusaha yang berumur 63 tahun ini.

Anggodo yang jenazahnya disemayamkan di kompleks Grand Heaven, Pluit, Jakarta Utara, itu pernah mencuat dalam kasus Cicak vs Buaya. Berikut peran Anggodo di balik kasus Cicak vs Buaya seperti dikutip dari berbagai sumber.

1. Upaya Anggodo menyuap pimpinan KPK

Anggodo Widjojo di Balik Kasus Cicak vs BuayaANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo, narapidana kasus korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu di Kementerian Kehutanan.

Anggoro menyuap empat anggota Komisi IV DPR, yakni Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas, demi mendapatkan proyek dalam sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) tahun 2006-2007 di Departemen Kehutanan senilai Rp180 miliar.

Anggodo terbukti melakukan percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan upaya menghalang-halangi penyidikan terhadap kakaknya, Anggoro.

Baca Juga: Cerita Lucu Mahfud MD Soal Pelakor, Dikira Pelaku Korupsi!

2. Kasus Cicak vs Buaya

Anggodo Widjojo di Balik Kasus Cicak vs Buayakbr.id

Kasus Cicak vs Buaya merupakan awal dari konflik (KPK) dan Polri, yang melibatkan Anggodo dan Anggoro. Kasus itu membuat dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, diduga dikriminalisasi.

Saat itu, Bibit dan Chandra dijadikan tersangka oleh kepolisian dengan sangkaan menerima suap dari Anggoro melalui Anggodo.

Keduanya disangka menyalahgunakan wewenang saat menerbitkan surat pencegahan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, serta surat pencegahan dan pencabutan pencegahan Direktur Utama PT Era Giat Prima Djoko S Tjandra. 

Namun, akhirnya terungkap adanya rekayasa berdasarkan rekaman pembicaraan hasil sadapan KPK.

3. Anggodo dipenjara 10 tahun

Anggodo Widjojo di Balik Kasus Cicak vs BuayaMata Najwa

Pada Agustus 2010, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum Anggodo Widjojo dengan hukuman empat tahun penjara.

Majelis hakim menilai Anggodo terbukti secara sah dan menyakinan melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dalam pengajuan kasasi, Mahkamah Agung (MA) semakin memperberat hukuman Anggodo. 

MA menambahkan hukuman Anggodo dari 5 tahun penjara menjadi 10 tahun. MA juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan.

Semoga almarhum meninggal dengan tenang ya guys.

Baca Juga: Meninggal Dunia, Ini 5 Hal tentang Anggodo Widjojo

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya