Di Jateng Hanya Kota Tegal yang Direstui Penerapan New Normal

Baru satu kota di Jateng

Semarang, IDN Times - Kota Tegal mendapat restu dari pemerintah pusat melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menerapkan new normal. Tegal menjadi satu-satunya kota di Provinsi Jawa Tengah yang dapat melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman dari COVID-19. 

1. Penerapan new normal diberikan untuk daerah zona hijau

Di Jateng Hanya Kota Tegal yang Direstui Penerapan New NormalWarga menandai batas jarak antar jamaah di lokasi salat Idul Fitri 1441 H di Masjid Jami Al-Ma'mur, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 41 Kelurahan dari 56 kelurahan, yang berada di zona hijau untuk menyelenggarakan salat Id berjamaah dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus COVID-19 (ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah)

Melansir dari keterangan resmi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang diterima IDN Times, Minggu (31/5), kewenangan tersebut diberikan pemerintah kepada 102 pemerintah kota dan kabupaten yang pada saat ini berada atau dinyatakan dalam zona hijau.

Adapun, keputusan itu sebagaimana atas arahan Presiden Joko Widodo kepada Ketua Gugus Tugas Doni Monardo pada tanggal 29 Mei 2020.

"Pada tanggal 29 Mei 2020, Presiden Jokowi memerintahkan Ketua Gugus Tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten/kota yang saat ini berada dalam zona hijau melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman COVID-19,” ungkapnnya.

Baca Juga: PSBB Tegal Berakhir, Ditutup dengan Konvoi dan Pesta Kembang Api

2. Ada 102 wilayah di seluruh Indonesia yang bisa menerapkan

Di Jateng Hanya Kota Tegal yang Direstui Penerapan New NormalDoni Monardo Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (IDN Times/Fiqih Damar Jati)

Adapun, 102 wilayah tersebut meliputi Provinsi Aceh ada 14 kabupaten/kota, Sumatera Utara (15 kabupaten/kota), Kepulauan Riau (3 kabupaten), Riau (2 kabupaten), Jambi (satu kabupaten), Bengkulu (satu kabupaten), Sumatera Selatan (4 kabupaten/kota), Bangka Belitung (satu kabupaten) dan Lampung (2 kabupaten). 

Kemudian Jawa Tengah (satu kota), Kalimantan Timur (satu kabupaten), Kalimantan Tengah (satu kabupaten), Sulawesi Utara (2 kabupaten), Gorontalo (satu  kabupaten), Sulawesi Tengah (3 kabupaten), Sulawesi Barat (satu kabupaten), Sulawesi Selatan (satu kabupaten), Sulawesi Tenggara (5 kabupaten/kota). 

Selanjutnya, Nusa Tenggara Timur (14 kabupaten/kota), Maluku Utara (2 kabupaten), Maluku (5 kabupaten/kota), Papua (17 kabupaten/kota) dan Papua Barat (5 kabupaten/kota). 

3. BNPB meminta daerah yang diberi wewenang untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat

Di Jateng Hanya Kota Tegal yang Direstui Penerapan New NormalANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Doni Monardo yang juga selaku Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sangat mengharapkan, agar tiap-tiap kabupaten/kota tersebut dapat tetap meneruskan anjuran pemerintah untuk selalu menegakkan protokol kesehatan secara ketat, penuh kehati-hatian dan tetap waspada terhadap ancaman COVID-19.

"Kami meminta setiap daerah untuk wajib memerhatikan ketentuan tentang testing yang masif, tracing yang agresif, isolasi yang ketat, serta treatment yang dapat menyembuhkan pasien COVID-19," katanya. 

Sementara dalam proses tersebut, Ketua Gugus Tugas berharap agar para bupati/walikota dapat melakukan konsultasi dan koordinasi yang ketat dengan pemerintah provinsi, khususnya kepada para gubernur. Proses pengambilan keputusan tersebut juga harus melalui tahapan prakondisi, yaitu edukasi, sosialisasi, kepada masyarakat, dan juga simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka.

4. Keberhasilan normal baru tergantung ada kedisiplinan masyarakat

Di Jateng Hanya Kota Tegal yang Direstui Penerapan New NormalWarga mencuci tangan sebelum mengikuti salat Id berjamaah di Masjid Raya Al Mashun Kota Medan (IDN Times/Prayugo Utomo)

Adapun sektor yang dimaksud adalah seperti pembukaan rumah ibadah masjid, gereja, pura, vihara. Selain itu, juga pasar atau pertokoan, transportasi umum, hotel, penginapan, restoran, perkantoran, dan bidang-bidang lain, yang dianggap penting, namun aman dari ancaman COVID-19.

"Tahapan-tahapan sosialisasi tersebut, tentunya harus bisa dipahami, dimengerti, dan juga dipatuhi oleh masyarakat. Intinya, keberhasilan new normal atau masyarakat produktif dan aman COVID-19 sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat serta kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan," jelas Doni. 

Protokol kesehatan yang harus dijalankan antara lain, wajib pakai masker, jaga jarak aman, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir, senantiasa melaksanakan olahraga yang teratur, istirahat yang cukup, dan juga tidak boleh panik, serta upaya akan selalu dapat mengkonsumsi makanan yang bergizi. 

Disamping itu, lanjut Doni, Gugus Tugas Pusat juga meminta setiap daerah menyiapkan manajemen krisis untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal ini, waktu dan sektor yang akan dibuka kembali, ditentukan oleh para pejabat bupati dan walikota di daerah. Apabila dalam perkembangannya, ditemukan kenaikan kasus, maka Tim Gugus Tugas tingkat kabupaten/kota bisa memutuskan untuk melakukan pengetatan atau penutupan kembali.

“Gugus Tugas Pusat bersama pemerintah provinsi, yaitu Gugus Tugas tingkat provinsi akan senantiasa memberikan informasi, memberikan pendampingan, dan evaluasi, serta arahan sesuai dengan perkembangan keadaan,” tandas Doni.

Baca Juga: Tindaklanjuti New Normal, Siswa di Jateng Masuk Sekolah Mulai Juni

Topik:

  • Bandot Arywono

Berita Terkini Lainnya