4 Tantangan Penanganan Korban Kekerasan pada Perempuan di Palu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Relawan Komunitas Perempuan Inisiator Rumah Aman Berbasis Komunitas, Latifa, mengungkapkan tantangan dalam menangani kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Palu, Sulawesi Tengah.
"Tantangan kami di Rumah Aman, pasca-bencana, Rumah Aman terbatas dan tindak kekerasan seksual naik," kata Latifa dalam Diskusi Publik “Kekerasan terhadap Perempuan di Masa Pandemi Covid -19 di Indonesia Timur”, Kamis (9/12/2021).
1. Kurangnya fasilitas untuk menampung korban
Latifa mengungkapkan, tantangan paling utama bagi komunitas untuk Rumah Aman adalah kurangnya fasilitas yang memadai. Apalagi, kata dia, pasca-bencana gempa bumi dan tsunami pada 2018.
Di sisi lain, kata Latifa, kasus tindak kekerasan seksual yang terus meningkat sampai datangnya pandemik COVID-19.
"Kami melihat daya tampung Rumah Aman masih terbatas, sama sekali tidak mengakomodir laporan-laporan yang masuk sementara. Kami hanya memiliki satu rumah aman dan dua fasilitas kamar yang penuh saat pandemik," kata dia.
2. Keterbatasan pendampingan kasus
Latifa mengungkapkan, pandemik COVID-19 mengakibatkan sulitnya melakukan pendampingan kepada korban-korban kasus kekerasan.
"Kami juga terbatas pada pendampingan kasus, di mana pada saat pandemik kami tidak bisa merangkul untuk berempati karena situasi pandemik. Jadi korban merasa mungkin mereka tidak diperhatikan, tapi kami juga menjaga kesehatan kami," ujar dia.
3. Korban membutuhkan penanganan yang cepat
Latifa mengatakan, selain membutuhkan fasilitas yang memadai, para korban juga membutuhkan penanganan yang cepat dan terintegrasi.
"Korban membutuhkan penanganan cepat dan terintegrasi dengan pengada layanan, kita berinisiasi Rumah Aman komunitas agar korban dapat tertangani dengan cepat. Kemudian komunitas harus diajak memahami kondisi pasca-bencana," ujar dia.
4. Banyaknya laporan kekerasan dari Huntara
Editor’s picks
Selain itu, Latifa mengatakan, banyak laporan kekerasan atau pelecehan seksual terhadap perempuan yang berasal dari hunian sementara (Huntara) pasca-bencana.
"Kami banyak mendapatkan kasus yang itu laporan-laporan dari huntara, banyak korban yang dari huntara," katanya.
Latifa mengatkan, terakhir, korban yang ada di Rumah Aman mencapai lima orang, di antaranya adalah perempuan korban pelecehan seksual dan anak-anak yang mengalami kekerasan akibat ibunya meninggal karena COVID-19.
Cara melapor kasus kekerasan seksual:
Jika kamu membutuhkan informasi dan bantuan terkait kasus kekerasan seksual yang kamu alami atau seseorang alami, silakan hubungi beberapa kontak di bawah ini dan buat aduan.
Hotline pengaduan KemenPPPA:
Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA)
Hotlone Telepon: 129
WhatsApp: 08111-129-129
Komnas Perempuan:
Telepon: 021-3903963 atau Faks: 021-3903922.
Isi formulir pengaduan terlebih dahulu lewat tautan https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSdkS3HC1aSbk44u6joenNT-F-b1Of5aUKnuDUfrj6KLeuxlpg/viewform
Surel pengaduan pengaduan@komnasperempuan.go.id.
Langkah kecil sangat berarti!