5 Fakta Tentang Ormas, Sudah Ada Sebelum Indonesia Merdeka

Indonesia memiliki 400 ribu lebih ormas

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melarang anggotanya sowan ke ormas yang kerap membuat keributan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, memastikan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang berdiri di atas hukum tanpa pandang bulu.

Larangan ini diumumkan setelah sebelumnya Presiden Joko “Jokowi” Widodo menyindir kapolda dan kapolres baru yang sowan ke sesepuh ormas. 

“Tidak perlu sowan-sowan ke ormas buat apa? Kalau ormasnya salah ya tindak. Pemuda Pancasila salah kita tindak. FBR salah ditindak. Ya tidak perlu sowan-sowan. Polda Metro tidak ada sowan-sowan ke ormas,” tegas Zulpan.

Lantas apa itu ormas? Berikut sejarah dan fakta-fakta tentang ormas di Indonesia. 

1. Ormas sudah ada sebelum Indonesia merdeka

5 Fakta Tentang Ormas, Sudah Ada Sebelum Indonesia MerdekaIlustrasi Logo NU (Nahdlatul Ulama) (Dok. ANTARA News)

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring, ormas adalah organisasi massa atau organisasi masyarakat. Dikutip dari laman resmi bphn.go.id, dalam sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, ormas merupakan wadah utama dalam pergerakan kemerdekaan. Beberapa ormas yang sudah ada di masa perjuangan atau sebelum Indonesia merdeka yaitu Boedi Oetomo, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama. 

Dinamika perkembangan ormas dan perubahan sistem pemerintahan, membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasca-reformasi, tantangan global telah menciptakan perubahan cepat. Keadaan ini bertitik singgung dengan menguatnya proses demokratisasi, keterbukaan, penguatan kearifan lokal, perkembangan informasi dan teknologi, dan gaya hidup baru dengan sistem nilai baru yang serba berbasis kebebasan, dan partisipasi yang tinggi. 

Sehingga, perkembangan pemberdayaan masyarakat sipil (civil society) semakin bertambah dalam kehidupan demokrasi yang menuntut peran, fungsi, dan tanggung jawab ormas untuk berpartisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia

Baca Juga: Sejarah Organisasi Nahdlatul Ulama, NU Lahir dari Masalah Islam Global

2. Bentuk-bentuk ormas

5 Fakta Tentang Ormas, Sudah Ada Sebelum Indonesia MerdekaTomas dan pimpinan ormas di PPU lakukan penghijauan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dilansir dari laman resmi peraturan.bpk.go.id, bentuk-bentuk ormas berdasarkan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagai berikut: 

Ormas berbadan hukum
Ormas berbadan hukum berbentuk perkumpulan atau yayasan dan diatur serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ormas ini didirikan dengan memenuhi beberapa persyaratan dan atas persetujuan Kementerian Hukum dan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM).

Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan badan hukum. Ormas ini dapat melakukan kegiatan usaha atau profit.

Ormas tidak berbadan hukum 
Ormas tidak berbadan hukum berbasis pada keanggotaan. Pendaftaran ormas ini dilakukan dengan pemberian surat keterangan terdaftar dengan memenuhi beberapa persyaratan. Ormas ini juga terbentuk dengan sukarela dan tidak mengejar keuntungan atau nirlaba. 

Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila Tengah Disorot, Begini Sejarah Berdirinya

3. Undang-undang yang mengatur tentang ormas

5 Fakta Tentang Ormas, Sudah Ada Sebelum Indonesia MerdekaIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Organisasi Massa (ormas) diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

Perpu tersebut sebagaimana juga telah diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang.

4. Hak dan kewajiban ormas

5 Fakta Tentang Ormas, Sudah Ada Sebelum Indonesia MerdekaKapolres PPU, AKBP M Dharma Nugraha (tengah) berfoto bersama dengan Muspika, tokoh masyarakat dan Ormas daerah usai menggelar tatap muka dan silahturahmi (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Hak dan kewajiban ormas sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Bab VI Pasal 20 sebagai berikut:

Hak Ormas

  • Mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri dan terbuka.
  • Memperoleh hak atas kekayaan intelektual untuk nama dan lambang ormas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Memperjuangkan cita-cita dan tujuan organisasi.
  • Melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi.
  • Mendapatkan perlindungan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan organisasi.
  • Melakukan kerja sama dengan pemerintah, pemerintah daerah, swasta, ormas lain, dan pihak lain dalam rangka pengembangan dan keberlanjutan organisasi.

Kewajiban Ormas

  • Melaksanakan kegiatan sesuai dengan tujuan organisasi.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memelihara nilai agama, budaya, moral, etika, dan norma kesusilaan serta memberikan manfaat untuk masyarakat.
  • Menjaga ketertiban umum dan terciptanya kedamaian dalam masyarakat.
  • Melakukan pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel.
  • Berpartisipasi dalam pencapaian tujuan negara.

5. Jumlah ormas

5 Fakta Tentang Ormas, Sudah Ada Sebelum Indonesia MerdekaSejumlah anggota ormas PPU mengikuti jalannya audensi para ketua ormas dengan perusahaan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Dikutip dari IDNTimes sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, jumlah ormas per tanggal 22 November 2019, tercatat ada 431.465 ormas di Indonesia. 

"Data terakhir sampai 22 November 2019, jumlahnya mencapai 431.465 ormas, terdiri atas yang mempunyai surat keterangan terdaftar 27.015 ormas, di mana di Kemendagri itu terdaftar sebanyak 1.891 ormas, di provinsi 8.170 ormas, di kabupaten/kota 16.954 ormas," kata Hadi, Senin (26/11/19).

Jumlah tersebut masih terus bertambah, sampai saat ini  belum bisa dipastikan jumlahnya. 

Baca Juga: Sejarah Muhammadiyah yang Kini Milad Ke-109

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya