Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Ada enam pintu masuk Indonesia yang dibuka

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menetapkan syarat tambahan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, bagi pelaku dan operator moda transportasi yang ingin melakukan perjalanan internasional.

"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemik," kata Wiku dalam keterangan tertulis, mengutip ANTARA, Kamis (16/9/2021).

Sementara itu, ada enam pintu masuk ke Indonesia yang masih dibuka. Pintu masuk itu tersebar di beberapa kota, baik di darat, laut, maupun udara.

1. Tiga persyaratan tambahan yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan InternasionalIlustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Perdana)

Wiku menjelaskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bertujuan untuk mendukung kebijakan berlapis dengan pendekatan kemajuan digital untuk mengendalikan COVID-19, termasuk mencegah penyebaran virus dan masuknya virus varian baru ke Indonesia.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan COVID-19," kata dia.

Terdapat tiga persyaratan tambahan yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, melalui pemantauan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) masing-masing pintu masuk perjalanan internasional.

2. Peraturan teknis perjalanan internasional diatur Kementerian Perhubungan

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan InternasionalIlustrasi Moda Transportasi. (IDN Times/Mardya Shakti)

Wiku menjelaskan mengenai detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini, selanjutnya akan ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.

“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," kata dia.

3. Enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia

Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan InternasionalIlustrasi Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) (Dok. Angkasa Pura II)

Satgas juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 No.12/2021, tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Internasional.

Saat ini tercatat hanya enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia yang dibuka, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui di Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Untuk moda transportasi laut, hanya bisa melalui Batam, Kepulauan Riau dan Nunukan, Sulawesi Utara. Sedangkan, untuk moda transportasi darat, pintu kedatangan hanya bisa melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat.

Wiku menambahkan, WNI yang melakukan perjalanan internasional juga diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan kasus positif COVID-19 rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan kasus positif virus corona tinggi.

Selain itu, WNI yang melakukan perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan RT-PCR. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya