Buat E-KTP di Dinas Dukcapil Mudah, Benarkah? Ini Hasil Surveinya

Survei dilakukan oleh Pusat Studi Sosial Politik Indonesia

Jakarta, IDN Times – Untuk mengevaluasi kinerjanya, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Mendagri) menggelar survei untuk mengetahui kualitas layanan administrasi kependudukan (adminduk) yang diberikan kepada masyarakat. Survei dilakukan oleh Pusat Studi Sosial Politik (Puspoll) Indonesia.

Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, survei ini digelar agar Dukcapil dapat melakukan pembenahan atau perbaikan, sehingga Dukcapil bisa memberikan pelayanan sesuai ideologi: "Pelayanan yang membahagiakan masyarakat."

"Jadi Dukcapil akan terus bergerak memberikan pelayanan Adminduk yang mudah, cepat, terintegrasi. Kita hindari betul yang namanya pungutan liar dan calo," ujar Zudan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Dia menyebutkan, memberikan kebebasan kepada Puspoll Indonesia untuk menyurvei, meneliti kenyataan sesungguhnya di lapangan. "Tidak ada intervensi dari kami. Dinas Dukcapil daerah pun tidak tahu kalau mereka disurvei," kata Zudan.

Survei digelar tahun ini, ucap Zudan, karena tidak ada intervensi politik. Dalam arti tidak ada pemilu atau pilkada, sehingga Dukcapil betul-betul bisa bekerja dengan tenang.

Baca Juga: [WANSUS] Dirjen Dukcapil: KTP Elektronik Bakal Menyatu dengan Ponsel

1. Sebanyak 80 persen responden mengatakan mudah membuat atau memperbarui e-KTP

Buat E-KTP di Dinas Dukcapil Mudah, Benarkah? Ini Hasil SurveinyaIDN Times/Aji

Berdasarkan hasil survei terkait proses pembuatan atau memperbaharui e-KTP, sebanyak 68,1 persen responden menjawab mudah, 11,8 persen menjawab sangat mudah, 12,8 persen menjawab susah, 1,6 persen sangat susah, dan 5,7 persen responden tidak menjawab/tidak tahu.

"Dengan demikian 80 persen responden mengatakan mudah dalam membuat atau memperbarui KTP," kata Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia Muslimin Tanja.

2. Sebagian besar responden menilai cepat dalam membuat atau memperbarui e-KTP

Buat E-KTP di Dinas Dukcapil Mudah, Benarkah? Ini Hasil SurveinyaIDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Dari segi kecepatan dalam pelayanan pembuatan dan memperbarui e-KTP, sebanyak 64 persen responden menjawab cepat; 10,1 persen responden menjawab sangat cepat; 17,7 persen menjawab lambat, dan 2,4 persen menjawab sangat lambat, serta 5,8 persen tidak menjawab/tidak tahu.

"Walhasil sebanyak 74 persen responden mengatakan cepat dalam membuat dan memperbarui KTP-el," kata Muslimin.

3. Sebagian besar responden puas dengan pelayanan petugas di kantor Dukcapil

Buat E-KTP di Dinas Dukcapil Mudah, Benarkah? Ini Hasil SurveinyaIDN Times/Aji

Selain melihat indikator di atas, Puspoll juga menyurvei tingkat kepuasan publik atas pelayanan petugas di kantor Dinas Dukcapil.

Hasilnya, sebanyak 65,3 persen menjawab memuaskan; 8,1 responden menjawab sangat memuaskan; 15,5 persen kurang memuaskan; 1,7 persen responden menyatakan tidak puas sama sekali; dan 9,4 persen tidak tahu/tidak menjawab.

"Dengan demikian, 73 persen responden merasa puas dengan layanan petugas Dukcapil," kata Muslimin.

4. Sampel responden tersebar di 34 provinsi, 149 kabupaten, 160 kecamatan, dan 160 kelurahan/desa

Buat E-KTP di Dinas Dukcapil Mudah, Benarkah? Ini Hasil SurveinyaIlustrasi perekaman KTP elektronik (ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)

Survei ini sendiri, kata Muslimin, mengambil sampel secara acak dengan metode multistage random sampling (secara acak bertingkat).

Sampel tersebar di 34 provinsi, 149 kabupaten, 160 kecamatan, dan 160 kelurahan/desa, dengan unit sampling primer survei adalah desa/kelurahan. Total jumlah sampel sebanyak 1.600 responden dengan margin of error kurang lebih 2,45 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

"Proses pengumpulan data melalui wawancara tatap muka dengan menggunakan kuesioner terstruktur. Usia minimum responden 17 tahun atau sudah memenuhi syarat ber-KTP elektronik. Quality control (QC) dilakukan terhadap hasil wawancara yang dipilih secara random sebesar 20 persen dari total sampel. Dalam QC tidak ditemukan kesalahan berarti," jelas Muslimin.

Baca Juga: Ditjen Dukcapil Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen di DKI

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya