Bung Hatta, Sejarah dan Tujuan Pendirian Koperasi di Indonesia

12 Juli ditetapkan sebagai Hari Koperasi Nasional

Jakarta, IDN Times - Tercatat dalam sejarah, Bapak Proklamator RI Muhammad Hatta atau Bung Hatta merupakan Bapak Koperasi Indonesia. 

Dilansir dari Bung Hatta dan Ekonomi Kreatif karya Anwar, Bung Hatta menjadikan koperasi sebagai usaha untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial yang sesuai dengan perekonomian rakyat. Berkat jasa-jasanya, Bung Hatta juga disebut sebagai "Bapak Kedaulatan Rakyat dan Bapak Ekonomi Rakyat". 

Begitu pentingnya kehadiran koperasi di tengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia. Karena itu, pemerintah menetapkan 12 Juli sebagai Hari Koperasi Nasional (Harkopnas).

Baca Juga: Biografi Bung Hatta dan Jejak Pemikiran Ekonomi Kerakyatan

1. Awal mula koperasi di Indonesia

Dilansir dari Kemendikbud, sejarah koperasi di Indonesia bermula pada 1895, saat Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah bank untuk para pegawai negeri (priyayi).

Bank tersebut bertujuan untuk menolong para pegawai pribumi yang makin menderita, karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga tinggi. 

Kemudian bank tersebut dikembangkan oleh seorang asisten residen Belanda De Wolf Van Westerrode yang menganjurkan untuk mengubah bank itu menjadi koperasi.

Sehingga pada 1896 berdirilah Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto, sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi yang juga mencakup desa-desa, dikutip dari Buku Ajar Ekonomi Koperasi karya Sattar.

Namun, Indonesia baru mengenal Undang-Undang Koperasi pada tahun 1915, saat itu peraturannya masih sama dengan Undang-Undang Koperasi Belanda. Hingga pada 1930 didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke. 

Kongres gerakan koperasi se-Jawa pertama diselenggarakan pada 12 Juli 1947 di Tasikmalaya. Menghasilkan pembentukan Sentral Organisai Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI), menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi, dan menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi. 

Namun, akibat terkanan dari berbagai pihak termasuk Agresi Belanda, menjadikan keputusan Kongres pertama belum dapat dilaksanakan dengan baik. Sehingga, dilakukan Kongres kedua pada 12 Juli 1953 di Bandung.

Kongres tersebut menghasilkan pembentukan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI, menetapkan pendidikan koperasi sebagai mata pelajaran sekolah, mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia, dan membuat undang-undang koperasi baru. 

 

2. Tujuan Koperasi di Indonesia

Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dilansir dari buku Koperasi Indonesia dalam Era MEA dan Ekonomi Digital karya Herman, tujuan koperasi yakni untuk menunjang kegiatan usaha para anggotanya dalam meningkatkan perekonomian anggotanya, melalui pengadaan barang dan jasa yang dibutuhkan.

3. Landasan Koperasi Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial. Koperasi sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. 

Terdapat tiga landasan koperasi Indonesia yang mendasari aktivitas koperasi di Indonesia. Pertama, landasaan Idiil yaitu berlandaskan pada Pancasila. Kedua, landasan mental yaitu berlandaskan setia kawan dan kesadaran diri sendiri.

Ketiga, landasan struktural berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 yang menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.

Baca Juga: Selain Saham, Millennials Juga Bisa Bisnis Koperasi Loh

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya