Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Pemerintah dan DPR akan merevisi UU Ciptaker

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menegaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tetap berlaku, setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah dan DPR segera melakukan perbaikan dalam dua tahun.

"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (29/11/21). 

Presiden mengatakan, pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK, didampingi para menteri koordinator Kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Mulai Bahas Revisi UU Cipta Kerja pada 6 Desember

1. Pemerintah dan DPR diberi waktu paling lambat dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap BerlakuIlustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Presiden memberikan waktu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR, paling lambat dua tahun untuk merevisi UU Cipta Kerja.

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini, masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja oleh MK," kata Jokowi.

Presiden menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi, serta memimpin langsung upaya revisi UU Cipta Kerja tersebut.

"Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin," kata Jokowi.

Dia juga tetap menghormati dan melaksanakan putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut.

2. Presiden jamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap BerlakuPresiden Joko Widodo (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Presiden menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia di tengah upaya revisi UU Cipta Kerja. Sehingga, bagi investor dan pelaku usaha tidak perlu khawatir.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," kata Jokowi.

3. Lima poin amar putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap BerlakuKetua Majelis Hakim Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Aswanto (kiri) dan Saldi Isra (kanan) memimpin sidang putusan gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diajukan kelompok buruh di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/11/2021). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Sembilan orang hakim MK yaitu Anwar Usman selaku ketua Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh telah mengambil putusan dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja pada 25 November 2021.

Berikut lima poin amar putusan dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja:

  1. MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".
  2. UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.
  3. MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.
  4. Dalam masa 2 tahun perbaikan tersebut, maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.
  5. MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

4. Para penggugat sebut UU Cipta Kerja cacat formil

Jokowi Tegaskan UU Cipta Kerja Tetap BerlakuANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Terdapat enam pihak yang mengajukan gugatan uji formil UU Cipta Kerja ke MK. Mereka terdiri dari individu maupun kelompok masyarakat, yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care (LSM), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatra Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau.

Para penggugat menyatakan UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep "Omnibus Law" yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 undang-undang itu, tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945 (Cacat formil/Cacat prosedur), karena terdapat banyak pelanggaran yang dilakukan secara nyata diketahui publik.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR: Putusan MK soal UU Cipta Kerja Bikin Masalah Baru

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya