Kerumunan di 3 Kafe Jakarta Selatan Dibubarkan Polda Metro 

Ketiga kafe juga melanggar batas jam operasional PPKM

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melakukan razia di tempat-tempat yang terdapat kerumunan dan melanggar jam operasional sesuai peraturan PPKM level 3 pada Jumat (1/10/2021) hingga Sabtu dini hari.

Dikutip dari ANTARA, polisi menemukan kerumunan di tiga kafe di Jakarta Selatan yang beroperasi hingga melampaui jam operasional. Kerumunan di ketiga kafe tersebut pun langsung dibubarkan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, di Jakarta, Sabtu (2/10) mengatakan ketiga kafe tersebut, yaitu Secondfloor Resto and Bar di Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, dan Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam. 

 

Langkah pemerintah dalam menertibkan masyarakat di masa PPKM level 3 ini terus dilakukan,

Baca Juga: Viral Video Pesta Saat PPKM, Diduga di Kafe Malang 

1. Polisi hanya membubarkan kerumunan

Kerumunan di 3 Kafe Jakarta Selatan Dibubarkan Polda Metro Kerumunan di Holywings, Jakarta Selatan, dibubarkan aparat (Dok. Istimewa)

Mukti menjelaskan di ketiga kafe tersebut, polisi menemukan kerumunan pengunjung kafe dan beroperasi hingga di atas jam 00.00 WIB. Polisi hanya membubarkan kerumunan pengunjung kafe yang melampaui jam operasional, tidak sampai menutup sementara ketiga kafe tersebut.

"Malam ini kami menemukan ada kerumunan di tiga kafe. Pertama di Secondflor jam 00:30 WIB kita bubarkan, di Halfway sampai pukul 01:00 WIB, dan yang paling parah di Kopi Koboy, sudah jam 01:30 WIB masih belum bubar," jelas Mukti.

2. Salah satu kafe menjual alkohol tanpa izin

Kerumunan di 3 Kafe Jakarta Selatan Dibubarkan Polda Metro ilustrasi minuman beralkohol (unsplash.com/Yutacar)

Selain itu, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menemukan penjualan minuman beralkohol di Kopi Koboy. Petugas langsung menyitanya lantaran kafe tersebut tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

"Kopi Koboy di Radio Dalam, belum punya SIUP MB tapi sudah menjual minuman, itu tidak boleh. Minumannya kami bawa ke kantor kemudian kita periksa dan akan kita proses secara hukum. Itu pelanggarannya, tidak boleh menjual miras tanpa izin," kata Mukti. 

Baca Juga: Aturan Baru PPKM Level 3, Restoran-Kafe Boleh Buka hingga Jam 12 Malam

3. Polisi akan gelar operasi setiap hari

Kerumunan di 3 Kafe Jakarta Selatan Dibubarkan Polda Metro Personel Satpol PP memberikan imbauan kepada pelaku usaha tentang pemberlakuan PPKM Mikro di Jalan Saranani, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (8/7/2021). (ANTARA FOTO/Jojon)

Mukti juga mengatakan polisi akan menggelar operasi serupa setiap hari dan akan memberikan tindakan tegas jika ditemukan kafe yang melanggar aturan.

"Kalau kita analisa dan evaluasi, masih banyak kafe yang 'kucing-kucingan'. Kita setiap hari akan operasi terus," kata Mukti. 

Baca Juga: Usai Holywings, Satpol PP DKI Tindak Kafe dan Bar di Cilandak Jaksel

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya