KPK Benarkan Tak Beri Pesangon buat 56 Pegawai yang Akan Dipecat

56 pegawai dipecat hanya dapat dari BPJS Ketenagakerjaan

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) membenarkan tidak memberikan pesangon bagi 56 pegawai yang akan dipecat pada 30 September 2021. Para pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) itu juga tidak mendapatkan uang pensiun. 

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan para pegawai yang dipecat hanya akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).

"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun" Kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK tidak lolos TWK dalam peralihan menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sebanyak 18 di antaranya sudah dilantik menjadi ASN usai mengikuti diklat bela negara, satu orang masuk masa pensiun, sedangkan 56 pegawai lainnya, termasuk Novel Baswedan, akan dipecat.

1. Tunjangan hari tua disalurkan BPJS Ketenagakerjaan

KPK Benarkan Tak Beri Pesangon buat 56 Pegawai yang Akan DipecatIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Ali menjelaskanTHT merupakan dana tunai yang diberikan KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan saat berakhirnya masa tugas (purna tugas). Pengelolaan THT dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan pihak ketiga.

"Manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," kata Ali.

Ali memaparkan THT diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai, serta Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 tentang Alokasi Iuran Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.

Baca Juga: 57 Pegawai KPK Dipecat Tanpa Uang Pensiun dan Pesangon

2. Dana THT berasal dari iuran pegawai setiap bulan

KPK Benarkan Tak Beri Pesangon buat 56 Pegawai yang Akan DipecatIlustrasi menabung (IDN Times/Arief Rahmat)

THT yang akan diterima pegawai berasal dari iuran yang dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai. Besaran iuran THT tiap bulannya yaitu sebanyak 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji.

Jumlah tersebut terdiri dari 13 persen berasal dari APBN dan tiga persen dari kontribusi pegawai.

"Pemenuhan hak keuangan ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap perundang-undangan sekaligus penghargaan atas profesionalitas, jasa dan pengabdian insan KPK selama melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di KPK," kata Ali.

3. KPK pecat 56 pegawai yang tidak lolos TWK

KPK Benarkan Tak Beri Pesangon buat 56 Pegawai yang Akan DipecatDirektur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono. (IDN Times/Aryodamar)

Sebanyak 56 pegawai KPK yang tidak lolos TWK akan resmi dipecat per 30 September 2021, sedangkan satu orang masuk masa pensiun pada Mei 2021. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antu Korupsi Giri Supradiono menjadi salah satu yang dinonaktifkan.

Dia menyatakan seluruh pegawai KPK itu dipecat dengan tangan kosong, tanpa pesangon maupun uang pensiun.

“57 pegawai KPK yang dipecat itu tanpa pesangon dan pensiun sama sekali,” cuit Giri lewat akun Twitter pribadinya @girisuprapdiono, Senin (20/9/2021). 

Hal ini bertentangan dengan potongan surat keputusan (SK) pemecatan yang diunggah Giri. Dalam surat tersebut, seolah KPK telah memberikan pesangon dan pensiun. Padahal, yang akan didapatkan oleh 57 pegawai tersebut adalah tabungan pegawai dalam bentuk THT.

“Padahal itu adalah tabungan kita sendiri dalam bentuk tunjangan hari tua dan BPJS. Buruh pabrik pun msh dapat pesangon, tidak untuk 57!” tegas Giri.

Baca Juga: Dukung Novel Baswedan Cs, Sejumlah Pegawai KPK Dipanggil Inspektorat

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya