Orang-orang yang Haram untuk Dinikahi Menurut Ajaran Islam

Ada 3 penyebab orang menjadi mahram atau tak boleh dinikahi

Jakarta, IDN Times - Dalam agama Islam, pernikahan adalah sebuah akad atau janji yang di dalamnya membolehkan kedua belah pihak mengambil kenikmatan menurut syariat. Selain itu, pernikahan juga merupakan sunnah rasul. 

Namun, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk melakukan pernikahan, di antaranya yakni adanya mempelai laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, akad nikah yang dilakukan sendiri oleh wali atau wakil, dua orang saksi dan mahar (maskawin), seperti dikutip dari nu.or.id.

Anggota Majelis Tabligh PP Muhammadiyah Syamsul Hidayat menjelaskan tentang orang yang tidak boleh dinikahi atau disebut dengan mahram.

Syamsul menjelaskan mahram adalah seorang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Berikut penjelasannya.

1. Mahram karena keturunan

Orang-orang yang Haram untuk Dinikahi Menurut Ajaran IslamIlustrasi Keluarga (IDN Times/Arief Rahmat)

Orang-orang yang termasuk dalam mahram sebab keturunan ada tujuh, sebagaimana firman Allah Swt dalam QS. An-Nisa ayat 23.

1. ibu-ibumu
2. anak-anakmu yang perempuan
3. saudara-saudaramu yang perempuan
4. saudara-saudara ayahmu yang perempuan
5. saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki
6. anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan
7. anak akibat dari perzinahan termasuk mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allah: “… anak-anakmu yang perempuan …” (QS. An-Nisa: 23).

Baca Juga: Doa-doa Terbaik bagi Pasangan Baru Menikah, Termasuk di Malam Pertama

2. Mahram karena sepersusuan

Orang-orang yang Haram untuk Dinikahi Menurut Ajaran IslamKeluarga besar Zaskya Adya Mecca foto keluarga Idulfitri 1442 H. (instagram.com/zaskyaadyamecca)

Terdapat tujuh golongan mahram yang disebabkan karena susuan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian.

Syamsul menjelaskan, Al-Qur'an menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yang terdapat pada QS. an-Nisa ayat 23: ibu-ibumu yang menyusui kamu, dan saudara-saudara perempuan sepersusuan.

“Saudara sepersusuan yang kemudian menjadi mahram itu, apakah asal sekali menyusu atau harus banyak? Di sini para ulama berbeda pendapat. Ada yang bilang sekali menyusui sudah bisa dianggap sebagai saudara sepersusuan, ada pula yang membatasi hingga tiga kali menyusui,” jelas Syamsul dalam Kajian Tarjih Online Universitas Muhammadiyah Surakarta, dikutip dari Muhammadiyahor.id, Minggu (25/9/2021).

3. Mahram karena perkawinan

Orang-orang yang Haram untuk Dinikahi Menurut Ajaran IslamIlustrasi pernikahan (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Terdapat enam golongan yang dimaksud dengan mahram karena perkawinan yang juga terdapat pada QS. an-Nisa ayat 23 - 24 yaitu:

1. “Dan ibu-ibu istrimu (mertua)” (QS. an-Nisa: 23)
2. “Dan istri-istri anak kandungmu (menantu)” (QS. an-Nisa: 23)
3. “Dan anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri” (QS. an-Nisa: 23)
4. “Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu (ibu tiri)” (QS. an-Nisa: 22)
5. “Dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara” (QS. an-Nisa: 23)
6. “Dan diharamkan juga kamu mengawini wanita yang bersuami” (QS. an-Nisa (4): 24).

Syamsul juga menjelaskan hukum menikahi seorang yang disebut tiri karena sebuah perkawinan.

“Anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, tetapi jika belum dicampuri maka dibolehkan untuk menikahi anaknya setelah bercerai dengan ibunya. Sedangkan ibu dari seorang perempuan yang dinikahi menjadi mahram hanya sebab akad nikah, walaupun si putri belum dicampuri, kalau sudah akad nikah maka si ibu haram dinikahi oleh yang menikahi putrinya,” jelas Syamsul.

Apabila pernikahan dengan perempuan yang menjadi mahram tetap dilakukan maka pernikahannya menjadi batal. 

Baca Juga: Tata Cara Menagih Utang dalam Ajaran Islam

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya