Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) memberikan pedoman penyelenggaraan upacara untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 pada Jumat, 1 Oktober 2021, yang disusun sesuai dengan kondisi pandemik saat ini.
Melansir dari Kemendikbud.go.id, tahun ini peringatan Hari Kesaktian Pancasila mengusung tema "INDONESIA TANGGUH BERLANDASKAN PANCASILA".
Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia. Sehingga untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila akan digelar upacara peringatan baik di tingkat pusat, daerah, maupun perwakilan RI yang berada di luar negeri.
Berikut adalah pedoman penyelenggaraannya.
1. Pedoman penyelenggaraan di tingkat pusat
Penyelenggaraan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 di tingkat pusat akan dilaksanakan pada:
- Hari, tanggal : Jumat, 1 Oktober 2021
- Pukul : 08.00 s.d. 08.30 WIB
- Tempat : Monumen Pancasila Sakti, Jalan Raya Pondok Gede, Lubang Buaya,
Jakarta Timur. - Pakaian : Pakaian Sipil Lengkap (pria), Pakaian Nasional dan/atau menyesuaikan (wanita), dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) III (TNI/POLRI)
Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi
protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Adapun komposisi petugas upacara di Monumen Pancasila Sakti terdiri dari atas:
- Komandan upacara sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang;
- Pasukan upacara sebanyak 20 orang, cadangan 8 orang;
- Korps musik sebanyak 25 orang; serta
- MC sebanyak 1 orang, cadangan 1 orang.
Selain itu, untuk Menteri, Pimpinan Lembaga Negara/Instansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang dilaksanakan di Monumen Pancasila Sakti Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Baca Juga: Sejarah Singkat Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober
2. Pedoman penyelenggaraan di tingkat daerah
Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 di tingkat daerah, bagi daerah yang berstatus PPKM Level 2, Upacara dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah.
Pelaksanaan upacara dimulai pada pukul 08.00 waktu setempat. Upacara wajib diikuti oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan dilaksanakan
secara sederhana, khidmat, minimalis dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID19.
Adapun urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut:
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara
- Laporan Komandan Upacara, upacara siap
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
- Pembacaan Teks Pancasila
- Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
- Pembacaan Naskah Ikrar
- Pembacaan Naskah Doa
- Andhika Bhayangkari
- Laporan Komandan Upacara, upacara selesai
- Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara
- Upacara selesai
Sedangkan bagi daerah yang berstatus PPKM Level 3 dan 4 pelaksanaan upacara diikuti melalui siaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) atau siaran langsung di kanal Youtube Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
3. Pedoman penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri
Penyelenggaraan Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2021 bagi perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri, upacara akan dilaksanakan di
Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di luar negeri masing-masing.
Sama seperti lainnya, upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat,
minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Adapun urutan acara pokok yang ditentukan juga sama dengan penyelenggaraan pada tingkat daerah.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Ini Kutipan 9 Tokoh Nasional tentang Pancasila