Perjalanan Setahun UU Cipta Kerja yang Masih Dibayangi Polemik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Selasa, 5 Oktober 2021 tepat setahun setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkah oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020.
Pengesahan UU Cipta Kerja (Ciptaker) diwarnai pro kontra. Kritik publik muncul karena dinilai tidak terencana dengan baik, bersifat tergesa-gesa dan disahkan pada waktu yang kurang tepat, di tengah pandemik COVID-19.
UU yang berbentuk Omnibus Law ini dibanggakan Presiden Joko "Jokowi Widodo" di dunia internasional. UU Ciptaker dijanjikan akan memangkas berbagai hambatan sehingga dapat menggenjot investasi, sebagaimana fokus pemerintah untuk mendongkrak perekonomian.
Namun gelombang penolakan semakin kencang, terutama dari golongan buruh, hingga akhirnya digugat ke Mahkamah Konstitusi. Seperti apa perjalanan lengkap UU Ciptaker? Berikut ringkasan fakta-fakta pentingnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Perjalanan Omnibus Law Cipta Kerja yang Penuh Kontroversi
1. Disahkan DPR RI dan menuai polemik
Mengutip dari IDN Times sebelumnya, Setelah UU Cipta kerja disahkan oleh pemerintah dan DPR RI pada 5 Oktober 2020. Banyak polemik yang muncul kala itu.
RUU Ciptaker disepakati oleh 7 fraksi yaitu PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, NasDem, dan PAN. Sementara, dua fraksi yang menolak yaitu Demokrat dan PKS. Demokrat juga menyatakan walk out dari rapat paripurna.
Selain mendapatkan perlawanan dari internal, pengesahan Omnibus Law ini juga ditolak oleh sejumlah elemen masyarakat, khususnya para buruh.
Mereka melakukan unjuk rasa pertama pada 6 dan 8 Oktober 2020 yang dinamai mogok massal nasional. Bahkan unjuk rasa diikuti oleh mahasiswa pada 8 Oktober 2020. Mereka turun ke jalan melakukan protes secara terbuka untuk molah disahkannya RUU Ciptaker.
Mayarakat mendesak Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk mengeluarkan Perpres pembatalan Undang-undang Ciptaker Omnibus Law dipastikan pupus. Pasalnya Jokowi sudah meneken UU tersebut pada 2 November malam.
2. Pemerintah bantah UU Cipta Kerja tak sesuai UUD I945
mengutip dari IDN Times sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantah anggapan yang menyebutkan bahwa Undang Undang (UU) Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law bertentangan dengan UUD 1945.
Airlangga menegaskan pembentukan RUU Cipta Kerja telah melalui tahapan pembantukan yang sesuai dengan pasal 20 UUD 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2011.
Adapun tahapannya yang dijelaskan oleh Airlangga sebagai berikut.
1. Perencanaan dan penyusunan
Pemerintah telah menyusun naskah akademik dan draft RUU Ciptaker yang telah diselaraskan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham dan disepakati dalam rapat paripurna DPR untuk masuk ke dalam prolegnas jangka menengah 2020-2024 dan ditetapkan dg surat keputusan DPR RI nomor 46/DPR/RI/1/2019-2020
Selain itu, melalui surat nomor R-06/Pres/02/2020 tertanggal 7 Februari 2020 kepada Ketua DPR RI, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan RUU Ciptaker yang telah disusun berdasarkan kajian dalam naskah akademik agar dibahas dalam sidang DPR RI.
2. Tahap Pembahasan dan pengesahan
Dalam tahap ini pemerintah dan DPR terlibat pembicaraan tingkat satu dan dua.
Pada tingkat satu, pemerintah bersama DPR melalui panitia kerja (panja) dan Badan Legislasi Pembahasan RUU Ciptaker telah melakukan serangkaian rapat sejak 14 April 2020 hingga 3 Oktober 2020 atau pada saat pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu.
Kemudian, pada tingkat dua dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI guna pengambilan keputusan RUU Ciptaker menjadi UU Ciptaker pada 5 Oktober 2020. Menghasilkan 7 fraksi setuju sedangkan 2 fraksi menolak. Pembahasan RUU Ciptaker juga dilakukan secara terbuka.
Akhirnya, Ketua DPR RI melalui surat nomor LG/12046/DPR-RI/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020 menyampaikan kepada Presiden Jokowi bahwa RUU Ciptaker telah mendapatkan persetujuan bersama untuk memperoleh pengesahan.
Editor’s picks
3. Tahap Pengundangan dan penyebarluasan
Setelah disahkan pada 2 November 2020, kemudia dilakukan pengundangan dalam lembara Negara Republik Indonesia nomor 245 tahun 2020 dan tambahan lembaga Negara Republik Indonesia nomor 6.573 tahun 2020.
Selain itu, pemerintah melakukan berbagai macam cara untuk menyebarluaskan informasi tentang UU Ciptaker tersebut baik melalui kegiatan sosialisasi, maupun pemuatan dalam situs berbagai kementerian.
Baca Juga: Pemerintah-DPR Tak Hadiri Sidang Uji Materi Ciptaker, KSPI: Pengecut!
3. Ditemukan banyak masalah
Mengutip dari ANTARA, pakar Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar memaparkan sejumlah permasalahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Adapun permasalahannya sebagai berikut.
1. Mengenai konsep konstitusional berkaitan dengan pembentukan undang-undang.
Dalam pembentukan sebuah UU tidak hanya menyangkut persoalan formal yakni terpenuhinya partisipasi, aspirasi, proses, dan program legislasi nasional. Seharusnya konstitusional pembentukan UU mempunyai moralitas konstitusional, yaitu penghormatan terhadap kedaulatan rakyat.
2. Terkait pelanggaran dari pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Zainal menyakini adanya pelanggaran aturan main UU dalam pembentukan UU Cipta Kerja tersebut, ia mengatakan bahwa usulan tentang UU Cipta Kerja sudah ada jauh sebelumnya termasuk metode omnibus law yang juga sudah dibahas sejak lama.
3. Implikasi yang membingungkan dari UU tersebut jika dibiarkan berkelanjutan.
Usulan tentang UU Cipta Kerja sebenarnya sudah dibahas sejak lama. Namun, yang mengherankan ketika DPR mengubah UU Nomor 12 Tahun 2011 pada bulan Oktober 2019, tetapi metode omnibus law tidak dimasukkan.
Padahal, ketika terjadi perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019, ide, usulan, dan konsep omnibus law sudah ada, mengherankan bagaimana mungkin ada perubahan tata cara atau ruang permainan mengubah legislasi tetapi kebutuhan memasukkan perubahan omnibus law tidak dilakukan.
4. BRIN dorong uji materi UU Cipta Kerja
Mengutip dari ANTARA, Anggota Tim Kajian Masyarakat Sipil dan Pengelolaan SDA Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Dini Suryani, mengatakan pemerintah perlu melakukan uji material terhadap UU Cipta Kerja.
Hal ini bertujuan untuk menguji apakah UU tersebut mempersempit ruang gerak dan partisipasi masyarakat sipil dalam tata kelola sumber daya.
Baca Juga: Pasal Krusial Omnibus Law Ciptaker yang Beda dari UU Ketenagakerjaan
5. Pihak serikat buruh dan pekerja tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Ciptaker
Ahli dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Satya Harinanto menyebut Metode 'Omnibus Law' dalam pembentukan UU Ciptaker merupakan suatu keberhasilan dan mungkin bisa untuk diterapkan di masa-masa yang akan datang.
Hal ini karena materi peraturan perundang-undangan Indonesia cukup banyak yang saling tumpang tindih sehingga kondisi itu harus diperbaiki melalui metode pembaruan hukum.
Namun, dalam persidangan sebelumnya pada Rabu (25/8/2021), Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional M Sidarta memberikan keterangannya sebagai saksi pemohon perkara Nomor 4/PUU-XIX/2021 dan pemohon perkara Nomor 6/PUU-XIX/2021.
Said Iqbal dan M Sidarta menyinggung pihak serikat buruh dan pekerja tidak dilibatkan dalam proses pembahasan RUU Ciptaker. Secara khusus, Said Iqbal juga mengatakan bahwa beberapa pertemuan, baik dengan pemerintah maupun DPR, pada akhirnya tidak mengakomodasi aspirasi dan catatan yang diberikan sebagaimana tercermin dalam UU Ciptaker yang telah berlaku saat ini.