Syarat-Syarat Memandikan Jenazah Menurut Syariat Islam

Memandikan jenazah tidak dapat dilakukan sembarangan

Jakarta, IDN Times – Setiap umat muslim yang meninggal dunia harus dimandikan, dikafani, dan disalatkan terlebih dahulu sebelum dikebumikan, kecuali orang yang meninggal dunia karena mati syahid, tidak perlu dimandikan dan dikafani.

Memandikan jenazah adalah kewajiban bagi umat muslim yang masih hidup. Orang yang memandikan jenazah akan mendapatkan ampunan dari Allah SWT.

Dikutip dari buku Fiqih Islam Wa Adillatuhu karya Wahbah Az-Zuhaili. Hal tersebut terkandung dalam hadis yang diriwayatkan Imam Al-Thabrani dari Abu Rafi, sebagaimana Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:

مَنْ غَسَّلَ مُسْلِمًا فَكَتَمَ عَلَيْهِ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ أَرْبَعِينَ مَرَّةً

Artinya: Barangsiapa yang memandikan jenazah seorang muslim kemudian menyembunyikan (aibnya), maka Allah akan mengampuninya sebanyak empat puluh kali.

Sehingga orang yang memandikan jenazah tidak bisa sembarangan, terdapat syarat-syarat yang harus diperhatikan oleh orang yang memandikan jenazah. Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Niat dan Doa Memandikan Jenazah Laki-laki dan Perempuan

1. Syarat-syarat orang yang memandikan jenazah

Syarat-Syarat Memandikan Jenazah Menurut Syariat IslamProses latihan memandikan jenazah Corona yang digelar di pendopo Pemkot Salatiga. (Dok Humas Pemkot Salatiga)

Menurut mazhab Hambali, terdapat beberapa syarat bagi orang yang memandikan jenazah sebagai berikut:

  1. Beragama Islam. Tidak dianjurkan yang memandikan jenazah adalah orang kafir, karena memandikan jenazah termasuk dalam ritual ibadah yang mana seharusnya dilakukan oleh orang Islam.
  2. Membaca niat. Sebagaimana terkandung dalam hadis, “setiap pekerjaan itu tergantung niatnya”.
  3. Berakal. Orang yang tidak berakal tidak mampu untuk berniat sehingga tidak sah.
  4. Jika jenazahnya laki-laki, maka yang berhak memandikannya adalah anak laki-lakinya, laki-laki lain, sementara itu perempuan tidak diperbolehkan memandikan jenazah laki-laki kecuali istri, anak perempuannya atau mahramnya.
  5. Jenazah perempuan harus dimandikan oleh anak perempuannya atau perempuan lain, adapun laki-laki yang boleh memandikannya adalah suami, anak laki-lakinya atau mahramnya.
  6. Jika jenazahnya adalah anak-anak, maka yang memandikannya boleh orang laki-laki atau perempuan, dianjurkan yang merupakan kerabat atau keluarga jenazah.
  7. Apabila orang yang memandikan jenazah mendapatkan cacat pada tubuh jenazah, maka harus merahasiakan hal tersebut, demi menjaga nama baik keluarga jenazah. Kecuali hal tersebut merupakan hal yang dapat memotivasi seseorang agar meniru perilaku terpuji jenazah.

2. Syarat-syarat jenazah yang wajib dimandikan

Syarat-Syarat Memandikan Jenazah Menurut Syariat IslamIlustrasi jenazah (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain syarat-syarat untuk orang yang memandikan jenazah, adapun jenazah yang dimandikan memiliki syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Jenazah adalah orang muslim, tidak wajib hukumnya memandikan jenazah orang kafir.
  2. Tidak wajib memandikan bayi yang meninggal karena keguguran dan belum berumur empat bulan.
  3. Anggota badan jenazah masih ada, sekalipun sedikit atau sebagian.
  4. Bukan jenazah orang yang mati syahid, yang terbunuh di peperangan melawan orang kafir. Orang yang mati syahid tidak boleh dimandikan karena mereka memiliki keistimewaan di mata Allah SWT.

Baca Juga: Niat, Doa dan Ketentuan Mengafani Jenazah

3. Syarat memandikan jenazah

Syarat-Syarat Memandikan Jenazah Menurut Syariat IslamPara modin tampak memakai hazmat lengkap saat latihan memandikan jenazah Corona di Salatiga. (Dok Humas Pemkot Salatiga)

Dikutip dari buku Modul Fikih Ibadan karya Rosidin, memandikan jenazah berbeda dengan mandi orang yang masih hidup pada umumnya. Berikut syarat memandikan jenazah:

  1. Jenazah ditempatkan pada tempat yang terlindungi dari sengatan matahari, hujan, atau pandangan orang banyak dan diletakkan pada tempat yang lebih tinggi, seperti dipan.
  2. Jenazah diberikan kain agar saat memandikan aurat jenazah tetap tertutup, sementara orang yang memandikan hendaknya memakai sarung tangan.
  3. Air untuk memandikan jenazah hendaknya air dingin, kecuali dalam keadaan darurat, air pun harus yang bersih dan suci.

Kemudian dilakukan langkah-langkah memandikan jenazah sebagai berikut:

  1. Membersihkan segala kotoran dan najis yang melekat pada anggota badan jenazah.
  2. Mengurut perut jenazah agar kotoran yang ada di perutnya keluar.
  3. Membersihkan kotoran yang terdapat pada kuku-kuku jari, serta kotoran yang ada di mulut dan gigi jenazah.
  4. Membaca niat memandikan jenazah.
  5. Menyiram air ke seluruh badan sampai merata, sambil berdoa atau berzikir.
  6. Mendahulukan anggota wudu dan anggota tubuh bagian kanan ketika menyiram air.
  7. Menyiram dan memandikan jenazah disunahkan tiga kali dengan urutan: seluruh tubuh disiram air, membersihkan jenazah dengan sabun dan sampo, lalu mewudukannya, dan yang terakhir menyiram jenazah dengan air yang sudah di campur dengan kapur barus atau bahan wangian yang tidak mengandung alkohol.
  8. Membaca doa setelah memandikan jenazah.
  9. Disunahkan untuk memandikan jenazah sebanyak tiga, lima, atau tujuh kali.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Mewudukan Jenazah

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya