388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 Langsung Bebas

Jangan kriminal lagi lho ya...!

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 388 narapidana mendapatkan remisi khusus Natal 2019 dari Dirjen Pemasyarakatan, Selasa (24/12). Dari 388 napi, delapan diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas alias bebas pada 25 Desember 2019.

1. Remisi diberikan bagi napi berkelakuan baik

388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 Langsung Bebas22 napi Lapas Delta bersyukur karena dibebaskan, Senin (23/12). Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kadiv Pemasyarakatan, Pargiyono mengatakan, remisi ini merupakan proses pembinaan yang dilakukan pihaknya. Selama proses pembinaan ada reward and punishment. Nah, bagi napi yang berkelakuan baik dapat remisi.

“Karena bersifat khusus, maka WBP yang mendapatkan remisi kali ini hanya WBP yang beragama nasrani saja,” ujarnya.

2. Ada yang dapat pengurangan masa tahanan, ada juga yang bebas

388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 Langsung Bebasunsplash/Carles Rabada

Pengurangan masa hukuman yang diterima napi bervariasi. Paling rendah 15 hari dan tertinggi 60 hari. Yang menggembirakan, 8 diantaranya langsung bebas.

"Ini masih menjadi data awal. Kami mengusahakan beberapa nama agar mendapatkan RK Natal 2019," kata Pargiyono.

Baca Juga: Lapas Overkapasitas Jadi Pemicu Narapidana Terpikat Sesama Jenis

3. Padahal usulkan 433 napi yang bisa dapat remisi

388 Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, 8 Langsung BebasIDN Times/Sukma Sakti

Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan 433 napi ke Dirjen Pemasyarakatan. Napi yang belum menerima SK adalah mereka yang tersangkut aturan PP Nomor 99 Tahun 2012. Karena membutuhkan ketelitian dalam memeriksa berkas-berkas yang menjadi syarat mendapatkan remisi.

“Pada tanggal 20 Desember lalu, SK dari Dirjen Pemasyarakatan sudah keluar sebagaian, jadi kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah,” pungkasnya.

Baca Juga: 22 Napi di Lapas Klas IIA Sidoarjo Bebas, Ternyata Ada Program Ini

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya