41 Anggota Dewan Jadi Tersangka, Pemerintahan Kota Malang Bisa Lumpuh

Hanya sisa 4 orang anggota saja yang tak jadi tersangka

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Malang dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/9) dalam dugaan kasus suap APBD perubahan Kota Malang Tahun 2015. Sebelumnya mereka sudah diperiksa oleh penyidik KPK di Polresta Malang, Sabtu (1/9). 

Jika ditotal, jumlah anggota dewan Kota Malang yang saat ini sudah menjadi tersangka dalam kasus ini adalah sebanyak 41 orang. Sebab sebelumnya sudah ada 19 anggota DPRD yang juga terjerat dalam kasus serupa. Artinya, saat ini hanya 4 orang yang tak berstatus sebagai tersangka. Kondisi ini pun mengancam keberlangsungan pemerintahan di kota apel tersebut.

1. Pemerintahan Kota Malang shut down

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka, Pemerintahan Kota Malang Bisa LumpuhANTARA FOTO/Umarul Faruq

Pengamat Pemerintahan Daerah dari Universitas Brawijaya Malang, Ngesti D Prasetyo mengatakan, jika semua tersangka ditahan, pemerintahan di sana terancam akan shut down atau lumpuh. Sebab, sisa orang tidak dapat menjalankan fungsi DPRD. "P-ABDP 2018 tidak bisa dibahas, KUAPPAS 2019 dan APBD 2019 tidak bisa dilakukan, penetapan Perda tidak bisa dilakukan dan pengawasan tidak bisa dilaksanakan," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Senin (3/9).

2. Kota Malang pada tahun 2019 akan stagnan

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka, Pemerintahan Kota Malang Bisa Lumpuh(Sejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015) ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Ngesti juga mengatakan kalau hal ini akan merugikan warga Kota Malang. Dia menilai sisi hukum otonomi daerah sudah pincang karena fungsi legislatif tidak lagi berjalan. Dia menyebut akan ada ancaman serius. "Pelayanan 2019 hanya dasar, inovasi tidak ada. Kota Malang Stagnan, DPRD Shut Down," kata Dosen Hukum Tata Negara ini

Baca Juga: Polres Tangani Kasus Korupsi Eks Wali Kota Depok, Ini Kata Polda Metro

3. Anggota DPRD Kota Malang akui aktivitas tidak berjalan

41 Anggota Dewan Jadi Tersangka, Pemerintahan Kota Malang Bisa Lumpuh(ejumlah terdakwa anggota DPRD Kota Malang bersiap menjalani sidang kasus suap pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015) ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Sementara itu, salah satu anggota DPRD Kota Malang Subur Triono mengatakan saat ini memang aktivitas di DPRD berhenti. Pihaknya masih menunggu proses yang sedang berjalan. Dia menyampaikan belum ada langkah-langkah yang akan dilakukan selanjutnya. "Kalau sekarang belum ada yang bisa jalan. Karena teman-teman kan masih ada proses yang harus dilalui untuk besok," katanya melalui pesan tertulis.

Untuk dikehatui, nama-nama anggota yang diperiksa yakni Asia Iriani (PPP), Indra Tjahyono (Demokrat), Choeroel Anwar (Golkar), Moh Fadli (Nasdem), Bambang Triyoso (PKS), Een Ambarsari (Gerindra), Erni Farida (PDIP), Syamsul Fajrih (PPP), Choirul Amri (PKS), dr Teguh Mulyono (PDIP), Imam Ghozali (Hanura), Lektkol (Purn) Suparno (Gerindra), Afdhal Fauza (Hanura), Tutuk Haryani (PDIP), Soni Yudiarto (Demokrat), hingga Ribut Haryanto (Golkar), Teguh Puji Wahyono (Gerindra), Harun Prasojo (PAN), Hadi Susanto (PDIP), Diana Yanti (PDIP), dan Sugiarto (PKS), dan Priyatmoko Oetomo (PDIP).

Kasus korupsi ini bermula saat KPK menangkap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono dan mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono pada November 2017. Jarot diduga memberikan suap sebesar Rp700 juta kepada Arief terkait pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015. KPK pun menahan mantan Wali Kota Malang Mochamad Anton dan 18 Anggota DPRD Kota Malang. Anton ditangkap karena diduga sebagai pemberi suap, sementara 18 anggota dewan diduga sebagai penerima suap.

Baca Juga: Caleg Eks Napi Korupsi: Diloloskan Bawaslu, Ditolak KPU

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya