Aneh, Ada Iklan Sandal Jepit hingga Makanan Bekas pada MeMiles

Sebenarnya ini aplikasi apa sih?

Surabaya, IDN Times - Dirreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkap temuan baru kasus investasi bodong MeMiles. Perwira dengan tiga melati emas ini menyebut investasi tersebut juga menawarkan jasa iklan yang aneh.

Gidion mengatakan, beberapa iklan yang dipasang membernya kepada MeMiles tergolong misalnya sandal jepit, bukit, anak kecil dan makanan bekas.

“Memang harus diperiksa juga orang yang paling penting lagi. Ini anak di bawah umur yang dipasang di iklan,” ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (13/1).

1. Khusus iklan anak-anak masih didalami

Aneh, Ada Iklan Sandal Jepit hingga Makanan Bekas pada MeMilesDirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Khusus anak-anak, Gidion menyampaikan akan diselidiki lebih mendalam lagi. Tidak menutup kemungkinan temuan itu bisa menambah pasal hukuman bagi tersangka manajemen PT Kam and Kam yang menaungi investasi MeMiles.

“Tapi iklan undang-undang periklanan boleh ndak tuh (mengiklankan anak-anak). Nanti kita dalami juga,” katanya.

"Terus mengiklankan top upnya masing-masing," tambah Gidion.

2. Pendalaman dengan memeriksa publik figur dulu

Aneh, Ada Iklan Sandal Jepit hingga Makanan Bekas pada MeMilesDirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan ketika diwawancarai kasus investasi MeMiles, Senin (13/1). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Salah satu pendalaman kasus ini, polda telah memanggil empat publik figur. Satu penyanyi Eka Deli Mardiyana sudah memenuhi panggilan pemeriksaan, Senin (13/1). Ia diduga kuat menjadi koordinator member khusus artis. Pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung.

Rencananya tiga publik figur lainnya segera datang ke Polda Jatim untuk diperiksa kasus investasi bodong ini. Mereka diantaranya Ello, Judika dan Adjie Notonegoro.

3. Sudah ada empat tersangka

Aneh, Ada Iklan Sandal Jepit hingga Makanan Bekas pada MeMilesDirreskrimsus Kombes Pol Gidion Arif bersama tersangka investasi bodong Eva (54) dan PH (22), Jumat (10/1). IDN Times/Fitria Madia

Dalam kasus investasi bodong MeMiles ini, Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka. Yakni Direktur MeMiles Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, pencari member dan motivator Martini Luisa dan ahli IT Prima Hendika.

Baca Juga: Kapolda Jatim Sebut Eka Deli Koordinator Artis Kasus Investasi MeMiles

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya