ASN Jatim Nekat Mudik, Siap-siap Turun Pangkat

Kenaikan pangkat juga bisa ditunda setahun

Surabaya, IDN Times - Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Jawa Timur (Jatim) Nurkholis menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang mudik pada lebaran tahun ini. Apabila ada yang melanggar aturan ini, maka akan mendapat sanksi mulai dari teguran hingga penurunan pangkat.

"Ada hukuman atau punishment yang lumayan (kategori sedang). Kalau terbukti, penuranan pangkat dan kenaikan pangkat ditunda satu tahun," ujarnya.

1. ASN wajib update share location

ASN Jatim Nekat Mudik, Siap-siap Turun PangkatIlustrasi ASN. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Untuk memastikan para ASN Jatim tidak mudik, maka setiap orang di lingkungan Pemprov Jatim diwajibkan mengirim lokasi update kepada pimpinan atau kepala dinasnya. Kemudian kepala dinas atau UPT yang akan menyerahkan laporannya ke BKD Jatim.

"Mekanisme, kalau puasa ini pukul 08.00 WIB dan pukul 16.00 WIB, itu yang dikirim share location secara live," kata Nurkholis.

2. Berlaku sejak 21-28 Mei

ASN Jatim Nekat Mudik, Siap-siap Turun PangkatIlustrasi mudik (IDN Times/Wildan Ibnu)

Pemberlakuan mengirim lokasi terkini sudah dimulai sejak Kamis lalu (21/5). Mekanisme ini akan berlangsung selama satu pekan atau hingga 28 Mei 2020. Seluruh ASN harus membuktikan bahwa tidak mudik dan tetap berada di kota tempatnya bertugas.

"Sistem atau mekanisme itu berlaku selama satu minggu," ucap dia.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tetap Nekat Mudik

3. Ada penyekatan di sembilan titik yang siap menjaring ASN mudik

ASN Jatim Nekat Mudik, Siap-siap Turun PangkatIlustrasi (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho)

Selain itu, pihaknya bersama Inspektorat Jatim dan Satpol PP menyiapkan petugas pemantauan di sembilan titik penyekatan. Tugasnya memeriksa apabila ada ASN yang melintas. Sayangnya, tidak dirinci mengenai sembilan titik penyekatan itu.

"Untuk mengetahui betul dia ASN Pemprov Jatim atau tidak, kami punya aplikasi E-Master. Jadi ketika dimasukkan ke data tersebut (nama dan NIK) akan ketahuan dia ASN dari OPD apa melalui nomor induk kependudukannya," dia menjelaskan.

Baca Juga: Perceraian ASN Pemprov Jatim Tinggi, 75 Persen Didominasi Guru

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya