Banding ke Pengadilan Tinggi Jatim, Hukuman Ahmad Dhani Dipangkas

Gak lama lagi bakal bebas

Surabaya, IDN Times - Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani Prasetyo mendapat pemangkasan hukuman pidana. Hal itu diperoleh usai bandingnya diputuskan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur (Jatim).

1. Diputuskan sejak Rabu

Banding ke Pengadilan Tinggi Jatim, Hukuman Ahmad Dhani DipangkasAhmad Dhani saat menjalani sidang ujaran kebencian di PN Surabaya beberapa waktu lalu. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Hasil banding itu dapat dilihat di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara dengan nomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY ini, diputuskan tiga majelis hakim yang diketuai PH Hutabarat, Agus Jumardo, dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11).

2. Hukuman Dhani jadi 3 bulan penjara dan 6 bulan masa percobaan

Banding ke Pengadilan Tinggi Jatim, Hukuman Ahmad Dhani DipangkasAhmad Dhani. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Hakim menyatakan menerima permintaan banding dari Dhani dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby. Hasilnya, hakim menurunkan hukuman dari satu tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan percobaan.

Berikut bunyi pernyataan tersebut sesuai yang tertulis di SIPP:

"Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik"

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir,"

Baca Juga: Ahmad Dhani Ambil Formulir Pendaftaran Bacawali Surabaya di Gerindra

3. Berawal dari ujaran kebencian di vlog-nya

Banding ke Pengadilan Tinggi Jatim, Hukuman Ahmad Dhani DipangkasAhmad Dhani (kanan) didampingi kuasa hukumnya. IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebagai informasi, pentolan Dewa 19 itu didakwa telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 3, terkait dengan ujaran idiot dalam vlog yang disampaikannya di Hotel Majapahit Surabaya. Ancaman pidana dalam pasal 27 ayat 3 ini, paling lama adalah 6 tahun penjara.

Kemudian Dhani dinyatakan bersalah pada 11 Juni 2019 di PN Surabaya. Ia divonis pidana satu tahun penjara. Usai sidang, Dhani dan kuasa hukumnya menegaskan untuk banding lantaran tak terima dengan putusan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, IDN Times masih berupaya menghubungi kuasa hukum Dhani terkait hasil banding tersebut.

Baca Juga: Relawan Sebut Ahmad Dhani Sering Curhat Ingin Jadi Wali Kota Surabaya

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya