Dianggap Dukung Impor, Petani Garam Akan Gugat PP No 9 Tahun 2018

Laut kita kurang luas apa coba...garam masih impor

Surabaya, IDN Times - Presiden Joko Widodo baru saja menandatangani Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2018 tentang pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri. PP ini diterbitkan lantaran kebutuhan garam nasional di Indonesia meningkat.

Dari data Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG), tahun 2018 saja kebutuhan garam dalam negeri mencapai 3,7 juta ton. Rinciannya, 1,2 juta ton untuk konsumsi sedangkan 2,5 juta ton untuk industri. 

Tetapi adanya PP ini justru diprotes oleh HMPG. Menurutnya, PP ini akan mempengaruhi penjualan garam petani lokal. Bukan hanya itu, PP ini pun dirasa tidak sesuai karena petani garam masih bisa memenuhi kebutuhan garam nasional.

1. HMPG menilai PP hanya untuk kepentingan substansi

Dianggap Dukung Impor, Petani Garam Akan Gugat PP No 9 Tahun 2018IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketua HMPG Jatim, Muhammad Hasan melihat PP ini terkesan tergesa-gesa ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo. "Ini menjadi tumpang tindih. Karena PP ini berbenturan dengan UU No. 7 tahun 2016 tentang pemberdayaan nelayan dan petambak garam. Karena isinya hanya substansi pengalihan wewenang rekomendasi impor," ujarnya.

Hasan menganggap PP tersebut hanya untuk kepentingan substansi satu kelompok. Hal itulah, yang membuat para petani garam di Jatim akan meminta PP tersebut direvisi. "Kita akan ajukan judicial review dulu terhadap PP. Baru ditandatangani 15 Maret kemarin, kita masih punya waktu 90 hari nanti ke Mahkamah Agung dulu dalam waktu dekat," kata Hasan.

2. HMPG anggap PP pengaruhi stabilisasi garam

Dianggap Dukung Impor, Petani Garam Akan Gugat PP No 9 Tahun 2018IDN Times/Ardiansyah Fajar

Hasan menuturkan, harusnya sebelum PP diterbitkan ada pendataan secara teliti kebutuhan garam nasional. Ia melihat data kebutuhan yang dipaparkan sebanyak 3,7 juta ton untuk garam industri dianggap terlalu berlebihan sehingga harus mengeluarkan PP tersebut. Menurutnya data tersebut kurang valid, karena kebutuhan garam industri tidak sebanyak itu.

Hasan menambahkan, PP tersebut akan memicu keluarnya kebijakan baru melalui kemenperin. Padahal sebelumnya urussan garam menjadi tanggung jawab Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sehingga, ia mengkhawatirkan berdampak pada stabilisasi harga garam lokal.

"Ada juga nanti dampak penyerapan, karena harga sekarang ini lagi bagus-bagusnya. Kita usulkan ada harga kelayakan, terendah Rp 1.500, tertinggi menyesuaikan," kata Hasan.

3. Rizal Ramli sebut garam rakyat masih kompetitif dengan garam impor

Dianggap Dukung Impor, Petani Garam Akan Gugat PP No 9 Tahun 2018IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli melihat angka permasalahan garam tidaklah rumit. Ia menyampaikan harga kotor garam rakyat sekarang ini Rp 550 - Rp 650. 

Jika ditambah Rp 600, untuk biaya pengolahan, kata Rizal, total biaya produksinya hanya Rp 1.250.  "Dari situ taruhlah untung 20 persen sehingga harga jualnya sekitar Rp 1.500 per kilo," kata Rizal.

Rizal pun membandingkannya dengan harga garam impor. Ia menyebut harga garam mentah impor Rp 600 per kilogram. Sedangkan harga prosesnya Rp 600. Sehungga harga jualnya Rp 1.200. "Kalau kita lihat harga garam rakyat dan impor harganya tidak jauh beda dan kompetitif lah. Artinya tidak benar jika ada yang mengatakan garam rakyat kita tidak kompetitif. Tidak benar juga garam rakyat kita terlalu mahal," kata Rizal.

4. Rizal Ramli curigai ada 9 kartel industri garam

Dianggap Dukung Impor, Petani Garam Akan Gugat PP No 9 Tahun 2018IDN Times/Ardiansyah Fajar

Rizal juga menyampaikan jika pemerintah ingin melindungi garam rakyat, harusnya mengenakan 20 persen terhadap garam impor. Karena saat ini ada permasalahan harga garam di retail yang naik hingga Rp 1.800 sampai Rp 2.500. 

"Kok bisa selisihnya seribu perak siapa yang dapat ini, marginnya terlalu tinggi. Yang dapat itu 9 anggota kartel garam itu, ini 9 perompak garam yang ambil untungnya," kata Rizal.

Rizal menyebut 9 kartal industri garam ini tidak kompetitif sehingga harga melejit. Menurutnya mereka sedang melakukan kesepakan sehingga ada price polutions. "Nah ini peran komite persaingan usaha harus selidiki. Menperin dan Menteri Perdagangan juga," tuturnya.

Baca juga: Food Challenge: Benarkah Diet Garam Efektif Turunkan Berat Badan?

5. Kemenko kemaritiman ajak Menperin berhati-hati impor garam

Dianggap Dukung Impor, Petani Garam Akan Gugat PP No 9 Tahun 2018Zabur Karuru/ANTARA FOTO

Sementara itu, Deputi II Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa Kemenko Kemaritiman, Agung Kuswandono mengatakan pihaknya telah menyampaikan ke Menperin agar berhati-hati untuk kebijakan impor garam industri. 

Ia tidak ingin jika nantinya garam dijadikan komoditas politik maupun hukum hingga pidana. "Saya memberikan ide supaya impor garam tidak diberikan kepada pengusaha yang tidak punya pabrik. Karena dia pasti memainkan garam itu, bisa ditimbun agar harganya naik turun," kata Agung.

Baca juga: Food Challenge: Kecanduan Garam Sejak SMP, Ini Lho Dampak Buruknya

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya