Diprotes Tim Gus Ipul, KPU Jatim Nyatakan Rekapitulasi Sah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Rapat Pleno hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah Jawa Timur (Pilkada Jatim) mengukuhkan Pasangan Calon (Paslon) Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak mengungguli Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno. Khofifah Emil memperoleh 53,55 persen atau 10.465.218 suara dan Gus Ipul-Puti 46,45 persen atau 9.076.014 suara. Meski begitu, di ujung rapat sempat memanas karena saksi Paslon 2, Martin Hamonangan tidak mau menandatangani bahkan berencana menggugat hasil yang ada.
1. KPU Jatim tetap menganggap sah hasil rekapitulasi
Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur (KPU Jatim) Eko Sasmito mengatakan bahwa hasil rapat pleno sudah dinyatakan sah. Kalau pun ada gugatan, pihaknya akan menyelesaikan melalui mekanisme. "Hasil rekapitulasi sudah sah, sudah tutup proses plenonya. Jika keberatan tidak ada masalah. Menolak tandatangan tidak masalah, tanda tangan arau tidak hasil itu sah. Di PKPU No. 9 sudah diatur jika keberatan tidak masalah," jelasnya.
2. Bawaslu persilakan tim sukses lapor
Editor’s picks
Sementara Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Aang Kunaifi mengaku, pihaknya belum menemukan suatu hal atau pelanggaran yang mempengaruhi hasil hitung suara. Ia mengimbau, jika ada pihak dirasa bentuk pelanggaran silahkan datang ke bawaslu. "Asal syarat pelaporan terpenuhi silahkan.
Kalau pelanggaran menunjukan alat bukti kuat ya diterima," kata Aang.
3. Paslon 2 akan lapor ke Bawaslu dan DKPP
Sedangkan Saksi Paslon 2, Martin menegaskan pihaknya akan menggugat dengan membuat laporan ke berbagai pihak. Salah satunya yakni Bawaslu dak DKPP. "Saya tidak akan menandatangani hasil yang ada. Ada pelanggaran yang harus diselesaikan dulu. Ini tidak hanya merujuk ke surat saja, tapi harus ke fisiknya (surat suara) di mana ada yang signifikan hasilnya," pungkasnya