Guru SD di Sumenep Akui Ancaman Bunuh Ditujukan Untuk Jokowi

Ia terpengaruh panasnya politik di Indonesia

Surabaya, IDN Times - Oknum guru Sekolah Dasar (SD) di Sumenep diringkus Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) pasca mengunggah ujaran kebencian dan kalimat ancaman bunuh Jokowi di media sosial Facebook. Ia bernama Hairil Anwar (34), seorang guru honorer di SD negeri wilayah Sumenep.

Saat polisi menggelar rilis kasusnya di Mapolda Jatim, awak media menanyakan apakah ia menyesali perbuatannya. Hairil tidak menjawabnya, hanya melemparkan senyum pada awak media, Minggu (19/5).

1. Pelaku mengaku pendukung paslon 02

Guru SD di Sumenep Akui Ancaman Bunuh Ditujukan Untuk JokowiInstagram.com/prabowo

Di hadapan awak media, tersangka mengaku kalau dirinya pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02. "Saya pendukung 02," ujar Hairil singkat.

Baca Juga: Ancam Bunuh Jokowi, Guru SD Honorer di Sumenep Diringkus Polisi

2. Memang ancaman ditujukan ke Jokowi

Guru SD di Sumenep Akui Ancaman Bunuh Ditujukan Untuk JokowiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Pria ini juga mengaku melakukan perbuatan itu hanya ikut meramaikan kondisi politik yang panas. Terkait ancaman bunuh paslon petahana, pelaku juga mengakui memang ditujukan ke Jokowi dan kubu paslon 01.

"Saking panasnya politik saat ini. Lihat-lihat saja. Ya ditujukan ke Jokowi," ucap Hairil.

3. Gunakan akun palsu bernama Putra Kurniawan

Guru SD di Sumenep Akui Ancaman Bunuh Ditujukan Untuk JokowiIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara Kasubdit V Siber Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya, mengatakan pelaku menggunakan akun palsu saat mengunggah ujaran kebencian dan ancaman. Akun palsu itu bernama Putra Kurniawan.

"Mencoba meramaikan media sosial, juga penghinaan kepada presiden, ujaran kebencian ke tokoh yang ada di Indonesia," kata Cecep.

4. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara

Guru SD di Sumenep Akui Ancaman Bunuh Ditujukan Untuk Jokowivaping.com

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon genggam. Atas perbuatannya, pelaku terjerat UU ITE, yakni pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 A ayat 2. tentang ujaran kebencian berbau SARA.

"Ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Makanya kami tahan karena (hukuman) di atas 5 tahun," pungkas Cecep.

Baca Juga: Cegah People Power, Polresta Sidoarjo Sweeping di Terminal Bungurasih

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya