Mengaku Anggota FPI dan Ancam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polda Jatim

Dianggap menebar ujaran kebencian

Pasuruan, IDN Times - Empat warga Pasuruan yang mengaku anggota Front Pembela Islam (FPI) ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman yang ditujukan ke Menkopolhukam, Mahfud MD.

Keempatnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

1. Bermula YouTube Amazing Pasuruan yang menayangkan ancaman Nawawi kepada Mahfud MD

Mengaku Anggota FPI dan Ancam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polda JatimEmpat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, mulanya polisi mendapat laporan soal akun YouTube Amazing Pasuruan. Salah satu isi konten video berdurasi 2 menit 34 detik menampilkan seorang pria berpeci hitam dan berkemeja pink mengeluarkan uneg-unegnya soal Mahfud MD, sekaligus menyampaikan ancaman.

"Dari situ kami lakukan penelusuran jejak digital maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN (Nawawi) di Pasuruan," ujar Gidion di Surabaya, Minggu (13/12/2020).

2. Disebarkan ke tiga WAG

Mengaku Anggota FPI dan Ancam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polda JatimEmpat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Video ini pun disebarluaskan oleh tiga orang, Hakam, Sirojuddin, dan Samsul ke WhatsApp Group (WAG). Dari penelusuran polisi, ada tiga WAG yang mendapatkan kiriman video tersebut. Alhasil, tiga orang tersebut juga ditetapkan tersangka lantaran mendistribusikan.

"Kami lakukan dengan penyidikan sendiri terhadap 3 tersangka yaitu MS, SH, dan AH," kata Gidion

"Poinnya adalah kenapa kami jadikan mereka tersangka, karena mereka tahu bahwa konten yang ada itu sudah melanggar norma dan melanggar UU memuat atau berisikan tentang ujaran kebencian dan sifatnya mengancam," dia menambahkan.

Baca Juga: Keluarga Laskar FPI: Tegakkan Hukum untuk Putra Kami!

3. Terancam 6 tahun penjara

Mengaku Anggota FPI dan Ancam Mahfud MD, 4 Orang Ditangkap Polda JatimEmpat anggota FPI ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman. IDN Times/Dok. Istimewa

Ketika diperiksa, keempatnya mengaku tidak suka dengan pernyataan Mahfud soal Rizieq Shihab. Atas perbuatannya mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

"Dengan ancaman 6 tahun (penjara). Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan," tegas Gidion.

"Kalau motif dari keterangan mereka, bahwa mereka adalah simpatisan dari organisasi massa tersebut (FPI). Kemudian nama grupnya adalah Front Pembela IB HRS," pungkasnya.

Baca Juga: Gak Mudah, Ini Sederet Syarat Kalau Kamu Mau Jadi Laskar FPI

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya