Minta Kepala Daerah Tetap Kucurkan THR, Ini Solusi Soekarwo

Menurutnya, langkah ini diperbolehkan

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo terus mencoba mengkomunikasikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari APBD. Hal ini dilakukan lantaran masih ada beberapa kota/kabupaten yang mengaku kesulitan untuk merealisasikan itu. Bahkan, baru-baru ini Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bersikukuh untuk tidak mengeluarkan THR melalui APBD Kota Surabaya.

1. Pakde Karwo arahkan untuk membuat surat kepada pimpinan DPRD

Minta Kepala Daerah Tetap Kucurkan THR, Ini Solusi SoekarwoIDN Times/Ardiansyah Fajar

Soekarwo mengaku sudah berdiskusi dengan beberapa kepala daerah tentang keluhan tersebut. "Ya membuat surat pada pimpinan dewan, kalau akan menggunakan uang di perubahan anggaran tapi belum digedog sekarang ini, boleh wong aturannya boleh. Artinya lebih pada keinginan setiap daerahnya," ujarnya, Kamis (7/6).

2. Pengeluaran uang APBD untuk THR bisa dibahas di PAK

Minta Kepala Daerah Tetap Kucurkan THR, Ini Solusi SoekarwoIDN Times/Ardiansyah Fajar

Soekarwo juga mengimbau kalau di kas sekarang tidak ada, sebaiknya anggaran yang lain tidak diubah. Karena, hal itu nanti bisa dilakukan di perubahan anggaran. Caranya dengan menggunakan uang kelebihan, setelah di perubahan anggaran tetapi didahulukan. "Misalkan saya ada bencana di Pacitan, uangnya di anggaran bencana gak ada, boleh saya membuat ke pimpinan dewan menggunakan dulu uang. Kemudian mendadak ada pertemuan ahli-ahli keuangan ASEAN belum dianggarakan tapi penting saya bisa menyurati dulu dewan gunakan dulu uang itu. Gaji pun bisa dilakukan," jelasnya.

3. Atas persetujuan pimpinan DPRD, uang bisa cair lebih cepat

Minta Kepala Daerah Tetap Kucurkan THR, Ini Solusi SoekarwoDok.IDN Times/Istimewa

Lebih lanjut, Gubernur dua periode ini menjamin kalau ingin mengeluarkan uang dari APBD untuk THR bisa lebih cepat asalkan mau mengirim surat ke pimpinan DPRD. "Yang sudah ada tidak diganggu karena kalo yang ini diganggu harus diubah di PAK prosesnya 1 bulan. Tapi kalau minta pimpinan dewan menggunakan dulu besok diperhitungkan," pungkas Pakde Karwo.

Topik:

  • Indra Zakaria

Berita Terkini Lainnya