Pakai Produk Prancis Diancam Dibakar, Bupati Pamekasan Panggil Kades
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pamekasan, IDN Times - Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam angkat bicara ihwal adanya surat edaran yang diterbitkan Kepala Desa (Kades) Panaguan, Kecamatan Proppo. Edaran itu menjadi viral karena berisi ajakan supaya tidak menggunakan atau konsumsi produk-produk dari Prancis. Pemantiknya ialah polemik karikatur nabi baru-baru ini.
1. Bupati sebut aturan di poin tiga salahi hukum
Dalam surat edaran yang ditandatangani Kades Panaguan, Daud Samsidin ada tiga poin. Pertama ajakan mengosongkan toko dan warung dari produk Prancis. Kedua, warga desa dilarang mengonsumsi produk Prancis dan ketiga apabila melanggar kesepakatan akan diberikan teguran hingga dibakar.
"Ya itu kalau dari sudut pandang hukum ya nggak benar ya. Di poin tiga itu, lho (soal dibakar)," ujar Baddrut, Selasa (3/11/2020).
2. Berencana panggil kades
Agar aturan pemdes itu tidak menjadi bola liar, Baddrut berencana memanggil Kades. Dia ingin mendengarkan langsung penjelasannya terlebih dahulu mengenai surat edaran yang sudah tersebar viral. "Kami akan koordinasi. Saya tanya-tanya dulu ke Pak Kadesnya," kata dia.
Baca Juga: Protes Pernyataan Presiden Prancis, Pedemo di Malang Makan Makaroni
3. Tanyakan kevalidan surat dan minta penjelasan rinci
Lebih lanjut, Baddrut belum dapat memastikan kevalidan surat tersebut. Dia meminta waktu agar Pemkab Pamekasan berkoordinasi dulu dengan pemdes setempat. Yang jelas, pada surat itu tertera kop surat desa.
"Itu kop surat desa itu. Ini saya tanya dulu, saya panggil dulu kadesnya biar jelas gimana duduk persoalannya. Saya tanya dulu gimana persoalannya biar jelas," pungkasnya.
Baca Juga: Gegara Presiden Macron, Aceh Tunda Kerja Sama dengan Institut Prancis