Pakar Epidemiologi Berharap Ada Undang-undang yang Mengatur New Normal

Misalnya ada sanksi ketika tak pakai masker

Surabaya, IDN Times - Pemerintah pusat maupun daerah terus mematangkan konsep new normal atau kenormalan baru dalam waktu dekat. Beberapa catatan pun disematkan oleh Pakar Epidemiologi Universitas Airlangga (Unair), dr. Windhu Purnomo jika kebijakan itu diterapkan.

1. New normal belum laik di Surabaya

Pakar Epidemiologi Berharap Ada Undang-undang yang Mengatur New NormalIlustrasi New Normal (IDN Times/Arief Rahmat)

New normal akan efektif jika pemerintah mau memperhatikan rekomendasi dari para pakar. Menurut Windhu, pada kondisi sekarang, new normal belum laik diterapkan di Surabaya Raya. Sebab, sesuai kurva epidemi tingkat penularan masih satu.

Nah, anjuran WHO dan Bappenas bahwa new normal boleh diterapkan apabila tingkat penularan di bawah satu selama 14 hari atau dua pekan berturut-turut. "Selama itu belum, jangan. Kalau sudah bagus (silakan) new normal life," ujarnya kepada IDN Times, Minggu (7/6).

2. New normal perlu payung hukum

Pakar Epidemiologi Berharap Ada Undang-undang yang Mengatur New NormalIlustrasi New Normal (IDN Times/Arief Rahmat)

Nantinya, lanjut Windhu, setelah tingkat penularan sudah sesuai kriteria, dia ingin ada payung hukum untuk mendukung penerapan new normal. Seperti halnya UU Lalu Lintas, ketika pengendara tidak sesuai aturan maka akan ditilang. Misalnya tidak memakai helm maupun melanggar rambu-rambu lalu lintas.

"Harus ada UU kalau new normal. Tidak pakai masker ada sanksinya, seperti UU lalin itu nanti," ucap dia.

Baca Juga: Terima Mandat Jokowi, Unair Ingin Ciptakan Vaksin Lokal COVID-19

3. Karena perilaku masyarakat belum patuh

Pakar Epidemiologi Berharap Ada Undang-undang yang Mengatur New NormalProtokol New Normal (Dok.IDN Times/Istimewa)

Keinginan Windhu ini bukan tanpa dasar. Dia khawatir setelah melihat berita di salah satu stasiun televisi swasta yang menunjukkan aktivitas warga di Pasar Pabean Surabaya. Di sana telihat para pedagang dan pembeli berkerumun, beberapa di antaranya tidak memakai masker.

"Warga sangat tidak patuh. Anehnya pemda sudah melonggarkan. Buktinya salat Jumat kemarin, masjid sudah boleh buka. Kemudian mal sudah disiapkan new normal life. Pasar sudah bebas begitu".

"Di Pasar Pabean sebelah Utara berjubel, penjualnya tidak pakai masker," dia menambahkan.

4. Ajak masyarakat patuhi protokol kesehatan

Pakar Epidemiologi Berharap Ada Undang-undang yang Mengatur New Normalfreepik.com

Lebih lanjut, Windhu berharap kepada masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan sebelum penerapan new normal. Hal ini sebagai langkah membiasakan diri untuk menyambut tatanan baru. Sebab, pandemik COVID-19 memang belum diketahui waktu berakhirnya.

"Cepat lambatnya kita gak tahu. Harus new normal betul. Bermasker kalau keluar, di rumah saja kalau gak perlu, jaga jarak di luar, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir. Jangan berkerumun. Sampai nanti betul nol kasusnya. Harus berpirlaku baru," kata Windhu.

Baca Juga: Bocoran Evaluasi PSBB Tahap III, Pakar Unair: Belum Pantas New Normal

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya