Pesta Ultah Khofifah Dilaporkan Aktivis 98 ke Polisi

Mereka menilai hukum harus ditegakkan

Surabaya, IDN Times - Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak dan Plh Sekdaprov Jawa Timur (Jatim), Heru Tjahjono dilaporkan oleh Arek Aktivis 98 Suroboyo Tangi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dan gratifikasi, Senin (24/5/2021).

"Dua laporan kami yang akan kami sampaikan secara khusus kepada SPKT hari ini soal materi hukumnya biar tim kuasa hukum," ujar pelapor, Roni Agustinus saat di Polda Jatim.

Baca Juga: Ulang Tahun Khofifah Diduga Timbulkan Kerumunan, Pemprov: Sudah Prokes

1. Sayangkan pernyataan Khofifah karena sebut berita tak faktual

Pesta Ultah Khofifah Dilaporkan Aktivis 98 ke PolisiAktivis 98 melaporkan Gubernur, Wakil Gubernur dan Plh Sekdaprov Jawa Timur ke SPKT Polda Jatim, Senin (24/5/2021). Dok. Istimewa.

Selain laporan, Roni juga menyayangkan klarifikasi Khofifah kalau menyebut berita dan video yang viral itu tidak faktual dan tidak objektif. Padahal, pemberitaan soal pelanggaran protokol kesehatan baik itu dilakukan masyarakat maupun pejabat harus dipublikasikan agar ada efek jera.

"Pelanggaran protokol kesehatan ini harus diproses secara hukum dan tidak ada pembedaan baik penjabat masyarakat dan lain sebagainya," tegas dia.

Baca Juga: Ultahnya Disebut Buat Kerumunan, Khofifah Minta Maaf

2. Permintaan maaf dinilai tak cukup, hukum harus ditegakkan

Pesta Ultah Khofifah Dilaporkan Aktivis 98 ke PolisiAktivis 98 melaporkan Gubernur, Wakil Gubernur dan Plh Sekdaprov Jawa Timur ke SPKT Polda Jatim, Senin (24/5/2021). Dok. Istimewa.

Ihwal permintaan maaf Khofifah dalam klarifikasinya, menurut Roni hal itu tidaklah cukup untuk menghilangkan proses hukum. Dia kembali menegaskan, pejabat sama halnya dengan masyarakat. Ketika melanggar hukum atau aturan yang berlaku, maka harus diproses.

"Jadi sama seperti masyarakat yang lain, ketika melakukan kegiatan kemasyarakatan juga dibubarkan dan diproses secara hukum. Jadi kami juga meminta persamaan kedudukan di depan hukum," kata Roni.

3. Pakai pasal kesehatan hingga tipikor dalam laporan

Pesta Ultah Khofifah Dilaporkan Aktivis 98 ke PolisiTangkapan layar video suasana pesta ulang tahun Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi. TikTok

Sementara itu, kuasa kukum Aktivis 98, Arihan Simahela menyampaikan, dalam pelaporan pertama, pihaknya menggunakan Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 UU 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Sementara pelaporan kedua berupa dugaan kasus gratifikasi menggunakan Pasal 5 dan Pasal 12 UU 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "(Laporan ini dibuat) terhadap dugaan gratifikasi atau penggunaan APBD (pada acara ulang tahun)," ucap Arihan.

Seperti diberitakan sebelumnya, ramai di media sosial pesta ulang tahun Khofifah dan Emil dirayakan di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Rabu (19/5/2021) malam. Dalam video menggambarkan kalau terjadi kerumunan sewaktu vokalis Kla Project, Katon Bagaskara menyanyikan lagu 'Selamat Ulang Tahun' ciptaan Jamrud.

Baca Juga: Ultah Khofifah Disebut Bikin Kerumunan, Sekda Jatim: Cuma 50 Orang!

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya