Polda Jatim Ringkus Muncikari Online Beromset Ratusan Juta

Dia melakukan aksinya di tujuh provinsi.

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil meringkus seorang wanita bernama Yunita alias Keko (40), warga Denpasar Bali. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti bersalah, yakni menyediakan jasa prostitusi online. Tersangka biasa menjalankan aksinya melalui jejaring media sosial dan whatsapp.

1. Sang muncikari menjual melalui media sosial dan whatsapp

Polda Jatim Ringkus Muncikari Online Beromset Ratusan JutaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara mengatakan bahwa kasus ini bermula pada Senin (7/5). Saat itu, ada dua orang perempuan berinisial AI dan YIL tertangkap tangan melayani dua orang laki-laki di hotel kawasan Ngagel Surabaya. "Keduanya mengaku menerima permintaan pesananan dari muncikari, Yunita melalui whatsapp. Ternyata juga ada di lokasi lalu kami tangkap," ujarnya Rabu (9/5).

Arman menyampaikan, modus yang dilakukan tersangka yakni dengan cara mengirimkan foto-foto para pekerja seks pada pelanggannya. Setelah sepakat, mereka pun melakukan transaksi. "Harganya berkisar Rp 1,5 juta-5 juta. Tapi, mereka wajib setor ke muncikarinya sebesar 35 persen," kata Arman.

2. Wanita yang dijual berusia 20-30 tahun tersebar di 7 Provinsi

Polda Jatim Ringkus Muncikari Online Beromset Ratusan JutaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Arman menambahkan, wanita yang dijual oleh Yunita memiliki rentan usia antara 20-30 tahun. Muncikari ini pun memilih PSK yang berprofesi sebagai model. "Ini wanitanya yang dijual memang kebanyakan model tapi non artis. Dia operasinya sekarang di tujuh provinsi salah satunya di Surabaya dan Denpasar. Dia ini sudah pernah ditangkap Polrestabes Surabaya tiga tahun lalu, ini diulangi kembali," ungkap Arman.

3. Tersangka mengaku mendapat untung ratusan juta tiap bulannya

Polda Jatim Ringkus Muncikari Online Beromset Ratusan JutaIDN Times/Ardiansyah Fajar

Sementara itu, Yunita mengaku tiap bulannya mendapatkan untung ratusan juta rupiah. "Semua untuk kebutuhan sehari-hari. Wanita yang ikut saya sekarang ratusan, jumlahnya lebih sedikit. Untuk proses rekrutmen ada kenalan pribadi atau lewat orang," jelasnya.

Selain itu, dari tangan tersangka polisi mengamankan 4 handphone, beserta buku ATM, alat kontrasepsi, uang tunai sebesar Rp 2,5 juta. Akibat perbuatannya tersangka terjerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumam 6 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar.


Topik:

Berita Terkini Lainnya