Polda Siapkan Pendamping Psikolog dan Psikiater Korban "Bungkus Jarik"

Polda siapkan psikolog dan psikiater

Surabaya, IDN Times - Tak hanya menyediakan posko pengaduan bagi terduga korban pelecehan seksual oleh mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Gilang, Polda Jawa Timur (Jatim) juga akan memberikan pendampingan psikologis. Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum, AKBP Lintar Mahardono berharap korban segera melapor dan tidak perlu takut.

"Kita ada pendampingan psikologi dari biro psikologi kepolisian. Jadi jangan takut melapor, identitas akan kita rahasiakan," ujar Lintar, Senin (3/8/2020).

1. Polda siapkan psikolog dan psikiater

Polda Siapkan Pendamping Psikolog dan Psikiater Korban Bungkus JarikKorban Gilang, Fetish Kain Jarik yang Viral di Twitter. Twitter.com

Selain psikolog, Lintar menegaskan bahwa pihaknya juga siap menyediakan pendamping psikiater bagi terduga korban pelecehan seksual, bila memang dibutuhkan. Psikolog maupun psikiater sekarang ini sudah siap di biro psikologi Polda Jatim.

"Apabila diperlukan kita siapkan pendampingan psikiater biro psikologi," katanya.

2. Akui banyak modus baru pelecehan seksual

Polda Siapkan Pendamping Psikolog dan Psikiater Korban Bungkus JarikIlustrasi kekerasan/pelecehan seksual. IDN Times/Sukma Shakti

Di kesempatan yang sama, Lintar mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada. Karena, berbagai modus baru kerap dilakukan pelaku pelecehan hingga kekerasan seksual.

"Pernah saya ceritakan waktu pers rilis, bahkan sekarang modusnya ada yang mulai anak kecil disuruh menutup mata tiup lilin ulang tahun terus dicium. Ada modus baru yang harus diwaspadai," ungkapnya.

Baca Juga: Unair Terima 15 Laporan Kasus Fetish, Gilang Disebut Pernah Diarak

3. Psikolog forensik sebut korban berhak lapor

Polda Siapkan Pendamping Psikolog dan Psikiater Korban Bungkus JarikTwitter.com

Sebelumnya, Psikolog Klinis dan Forensik, Riza Wahyuni mengatakan, jika ada korban yang berniat melaporkan perbuatan Gilang, Riza menyarankan agar tidak ada pihak yang intervensi atau menghalang-halanginya. Setiap orang berhak membuat laporan polisi (LP) jika pernah mengalami kejahatan, termasuk pelecehan seksual.

"Sebenarnya kalau kasus gini yang buat pelaporan para korban. Kalau korbannya merasa dirugikan dia wajib melaporkan. Kasusnya pelecehan seksual," kata dia.

Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual ini viral di Twitter. Salah satu terduga korban berinisial MFS mengaku dimintai bantuan terduga pelaku agar mau membungkus dirinya menggunakan kain jarik bak pocong. Permintaan itu dituruti, karena untuk kepentingan riset Tugas Akhir (TA).

Namun seiring berjalannya eksperimen, MFS merasa kalau Gilang terlalu memaksa respondennya. Bahkan beberapa pesan yang dikirimkan kepadanya membuat MFS risih. "Peluk sini," salah satu pesan yang diterima MFS dari Gilang.

Kasus ini juga telah ditindaklanjuti oleh Dekanat FIB Unair dan BEM FIB Unair. Mereka mencoba menghubungi Gilang atas dugaan kasus yang viral itu. Namun hingga sekarang, ia tidak bisa dihubungi. Yang jelas, Unair pun menyatakan tidak akan melindungi civitas akademik yang melanggar kode etik kampus, apalagi mengarah ke perbuatan pidana

Baca Juga: Kampus Tak Wajib Beri Pendampingan Psikologis ke Gilang 'Bungkus'

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya