Setengah Juta Pemilih di Jatim Tak Memenuhi Syarat

Mulai pindah domisili hingga pemilih ganda

Surabaya, IDN Times - Jelang pemungutan suara Pilkada Jatim pada 27 Juni nanti, Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur (Bawaslu Jatim) masih mendapati sejumlah temuan. Salah satunya yakni terkait pemilih tidak memenuhi syarat. Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi ketika dikonfirmasi membeberkan bahwa jumlah pemilih tidak memenuhi syarat masih tergolong banyak karena mencapai ratusan ribu.

1. Bawaslu temukan 506.513 pemilih tidak memenuhi syarat

Setengah Juta Pemilih di Jatim Tak Memenuhi SyaratIDN Times/Sukma Shakti

Aang sapaan akrabnya menyebut Bawaslu merinci temuan tersebut sebanyak 506.513 pemilih tidak memenuhi syarat. Yakni terdiri dari pemilih tidak dikenali 268.824, pindah domisili 91 917, pemilih meninggal 84.468, pemilih ganda 37.199, pemilih bukan penduduk setempat 20.228, pemilih dibawah umur 1.113, pemilih hilang ingatan 757, pemilih status TNI 518, pemilih status Polri 398 dan hak pilih dicabut 273.

2. Ada di Blitar, Kediri, Sidoarjo, Tulungagung, Kota Probolinggo dan Kab Probolinggo

Setengah Juta Pemilih di Jatim Tak Memenuhi SyaratANTARA FOTO/M Agung Rajasa

“Ada 6 kabupaten/kota yang paling banyak jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yakni di kabupaten Blitar 235.949, Kabupaten Kediri 131.197, Kabupaten Sidoarjo 40.465, Kabupaten Tulungagung 36.462, Kota Probolinggo 25.528 dan Kabupaten Probolinggo 14.103,” lanjut Aang.

3. Ada 15.722 memenuhi syarat tapi tidak masuk DPT

Setengah Juta Pemilih di Jatim Tak Memenuhi SyaratANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Selain itu, Bawaslu Jatim juga menemukan pemilih memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam DPT sebanyak 15.722 pemilih. “Makanya kami mendorong kepada pemilih yang memnuhi syarat untuk segera mendaftarkan diri ke PPS desa/kelurahan setempat sebagai pemilih,” harap Aang.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemilih yang memenuhi syarat masuk dalam DPT itu yakni sudah genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah kawin. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berdomisili di daerah Pemilihan yang dibuktikan dengan e-KTP.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya