[BREAKING] Timsus Amankan 6 Tim Sukses Caleg PKS, Begini Kronologinya

Handuk dan brosur jadi alat bukti

MEDAN, IDN Times - Timsus Money Politic Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Medan Baru, mengamankan enam orang tim sukses (Timses) para calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Mereka diamankan tim gabungan dari kantor DPD PKS Medan di Jalan Seiberas, Medan Baru pada Senin (15/4) sekira pukul 23.30 WIB.

Diduga terkait bagi-bagi suvernir Caleg di masa tenang.

Informasi yang diperoleh IDN Times, keenam orang yang diamankan masing-masing Tutik Wulandari (25) warga Jalan Kalpataru Gang Tambah Nomor 90 Helvetia Timur yang bertugas sebagai koordinator lapangan (korlap).

Berikutnya Siti Raudah (35) warga Jalan Gaperta Gang Rukun Nomor 63, Medan Helvetia, Maysarah Pronika (42) warga Jalan H Abdul Manaf Lubis Gang Rukun Nomor 64A, Medan Helvetia, Muhammad Rafizi Ismail (19) warga Jalan Kalpataru Nomor 19, Helvetia Timur, Abdul Fahdi (29) warga Jalan PWS Gang Budiman Nomor 8-15D Medan, dan terakhir Muhammad Hidayat Nasution (62) warga Jalan Jangka Gang Damai Nomor 12 Medan.

Dalam pengungkapan itu, selain keenam terduga pelaku yang diamankan, Timsus turut menyita sejumlah barang bukti yang di antaranya enam lembar handuk, dua lembar kertas brosur atas nama caleg yang dimaksudkan dalam plastik, 31 lembar brosur atas nama caleg DPD RI dan tas hitam. Barang bukti tersebut disita dari tangan Siti Raudah, Maysarah Pronika, Abdul Fahdi, dan Tutik Wulandari.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing yang dikonfirmasi wartawan lewat pesan singkatnya membenarkan peristiwa ini. Awalnya pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pembagian souvenir, untuk memilih caleg oleh se-kelompok orang di daerah Sei Beras, sekira pukul 22.30 WIB.

Bermodalkan informasi itu, timnya langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Setibanya di sana ternyata benar tim menemukan beberapa warga menerima bungkusan plastik yang berisikan handuk dan kartu nama.

Bingkisan tersebut, lanjutnya, terindikasi kepada arahan untuk memilih dan menyoblos Sutias Handayani, caleg dari PKS nomor urut 2 DPR RI, Ernawaty Ginting caleg PKS nomor urut 5 DPRD provinsi, Rajuddin Sagala caleg PKS nomor urut 2 DPRD Kota Medan, dan caleg DPD RI nomor 30 atasnama Muhammad Nuh.

"Perbuatan para pelaku melanggar Pasal 523 ayat (2) juncto Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman hukumannya empat tahun penjara. Biar nanti sentra Gakkumdu yang memutuskan," kata Martuasah, Selasa (16/4) malam.

Baca Juga: [BREAKING] Setelah Gerindra, Giliran PKS Kena OTT 'Serangan Fajar'

Topik:

  • Arifin Al Alamudi

Berita Terkini Lainnya