KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada Makassar 2020

Bawaslu ingatkan paslon soal dana kampanye

Makassar, IDN Times - KPU Kota Makassar menggelar rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Pilkada Makassar 2020, Rabu (23/9/2020). Dalam rapat itu, KPU menetapkan empat pasangan calon sebagai peserta Pilkada Makassar.

Penetapan paslon merupakan tahapan lanjutan, setelah bakal pasangan calon mengikuti tahapan pendaftaran dan pemeriksaan kesehatan.

"Kata bakal akan kita hilangkan menuju tahapan baru yaitu calon wali kota dan wakil wali kota Makassar," kata Ketua KPU Kota Makassar, Farid Wajdi, dalam sambutannya, Senin.

Baca Juga: IDI Makassar: Pilkada 2020 Berpotensi Munculkan 10 Juta Kasus COVID-19

1. Hasil penetapan diserahkan kepada perwakilan para paslon

KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada  Makassar 2020Penyerahan dokumen penetapan pasangan calon Pilkada Makassar 2020. Dok. KPU Makassar

KPU Kota Makassar pun akhirnya menetapkan keempat bapaslon yang telah mendaftar menjadi paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar. Nama-nama paslon yang ditetapkan dibacakan oleh Komisioner KPU Kota Makassar Gunawan Mashar.

Keempat paslon yang ditetapkan adalah Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Armin Nurdin Halid (Imun) yang diusung Partai Golkar, PKS, dan PAN (15 kursi). Selanjutnya adalah pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Adama) yang diusung Partai Gerindra dan NasDem (12 kursi).

Lalu pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (AppiRahman) yang diusung Partai Demokrat, PPP, dan Perindo (13 kursi). Terakhir adalah pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan) yang diusung Partai PDI Perjuangan, Hanura dan PKB (10 kursi).

Setelah nama-nama paslon dibacakan, dilanjutkan dengan penyerahan hasil penetapan calon wali kota dan wakil wali kota Makassar kepada perwakilan LO Paslon. Sebagaimana diketahui, penetapan ini tidak dihadiri oleh paslon demi menghindari kerumunan.

2. Tahapan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut

KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada  Makassar 2020Seorang petugas berjalan di depan baliho pengumuman pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (3/9/2020). (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Farid menyebutkan tahapan selanjutnya setelah penetapan adalah pengundian nomor urut. Tahapan ini akan dilakukan besok pada 24 September 2020. 

"Insya Allah kita lakukan besok jam 9-10 WITA dirangkaikan dengan deklarasi. Setelah kegiatan undi nomor urut," kata Farid. 

Farid menekankan bahwa tahapan tersebut tetap harus dilakukan sesuai protokol kesehatan yang sangat ketat. Namun pada tahapan ini paslon diwajibkan hadir karena setelah pengundian nomor urut akan langsung dilanjutkan deklarasi.

"Karena ada isu kesehatan yang kita jaga, kami membatasi tim yang akan masuk ke dalam kegiatan. Seperti yang disampaikan pada rakor sebelumnya insyaallah masing-masing tim kami fasilitasi 10 orang," kata Farid.

3. Bawaslu ingatkan paslon soal dana kampanye

KPU Tetapkan 4 Paslon Pilkada  Makassar 2020Penyerahan hasil penetapan paslon wali kota dan wakil wali kota Makassar di kantor KPU Makassar, Rabu (23/9/2020). Tangkapan layar

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar, Nursari, mengingatkan bahwa dengan ditetapkannya paslon tersebut secara otomatis semua undang-undang pemilihan sudah berlaku. Dengan demikian, semua paslon diminta untuk saling menjaga dan saling menghargai.

"Karena pada dasarnya kami juga sudah tidak terkendala lagi soal subyek hukum yang akan kami tindaki," kata Nursari.

Selain itu, Nursari juga mengingatkan para paslon agar lebih transparan soal dana kampanye. Dana kampanye ini, kata dia, sangat penting untuk diperhatikan para paslon. Karena pada 2018 yang berkaitan dengan dana kampanye, salah satu paslon di Sinjai itu didiskualifikasi.

"Makanya mohon untuk diperhatikan soal itu karena pada dasarnya kami punya kepentingan untuk memberikan pencegahan terhadap semua potensi-potensi yang bisa saja terjadi," katanya.

Baca Juga: Ketua KPU RI Positif Corona, KPU Makassar Tunda Sosialisasi Pilkada

Topik:

  • Aan Pranata

Berita Terkini Lainnya