Pilkada 2020 di Sulsel, 80.459 Pemilih Terancam Kehilangan Hak Pilih

Perekaman e-KTP masih menjadi kendala

Makassar, IDN Times - Pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Namun masih ada pemilih yang terancam kehilangan hak pilihnya karena belum melakukan perekaman e-KTP, sebagai salah satu syarat bagi warga untuk menggunakan hak pilihnya.

Menurut data KPU Sulsel, hingga 18 November 2020, jumlah warga di 12 kabupaten/kota penyelenggara pilkada di Sulsel yang belum merekam e-KTP adalah 80.459 orang atau 2,37 persen dari jumlah DPT .

Komisioner KPU Sulsel Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga, Uslimin, mengingatkan tanpa e-KTP berpotensi membuat jalannya pilkada menjadi kurang stabil. Karena jika ada masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT tapi belum punya KTP lalu datang ke TPS, maka dia tidak dilayani oleh KPPS. 

"Pasti akan bersoal. Jadi ada potensi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan. Maka dari itu kita duduk bersama," katanya dalam rakor percepatan perekaman e-KTP di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (19/11/2020).

1. Perekaman e-KTP untuk pilkada ditargetkan selesai sehari jelang pemungutan suara

Pilkada 2020 di Sulsel, 80.459 Pemilih Terancam Kehilangan Hak PilihIlustrasi KTP (IDN Times/Umi Kalsum)

Uslimin mengatakan perekaman e-KTP diharapkan bisa selesai secepatnya. Perekaman ini ditargetkan selesai hingga 8 Desember 2020 atau sehari sebelum hari pemungutan suara.  

"Karena kalau mereka belum merekam e-KTP, menyulitkan pada hari H. Kalau tidak ada e-KTP-nya tidak bisa memilih meskipun sudah terdaftar dalam DPT," katanya.

2. Dua kabupaten kesulitan perekaman e-KTP

Pilkada 2020 di Sulsel, 80.459 Pemilih Terancam Kehilangan Hak PilihIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Dalam rakor tersebut juga terungkap bahwa dari 12 kabupaten/kota penyelenggara pilkada di Sulsel, ada 2 kabupaten yang sepertinya berat menyelesaikan perekaman e-KTP hingga pemungutan suara. 

Dua kabupaten itu adalah Selayar dan Luwu Utara. Keduanya sama-sama bermasalah dengan medan yang berat. Di Selayar, sebut Uslimin, ada 5 kecamatan yang warganya sulit merekam e-KTP karena terkendala medan yang sulit.

"Di 20 hari tersisa masih ada 2.445 dengan medan yang berat sekarang ombak sudah mulai naik artinya akan berat," katanya.

Di Luwu Utara, kata dia, ada 3 kecamatan yang medannya berat yaitu Seko, Limbong dan Rampi. Di ketiga kecamatan ini, pemilih yang belum merekam EeKTP teridentifikasi masih besar yakni lebih dari 1.500. 

Uslimin mengatakan alat rekam Disdukcapil setempat sulit diangkut ke mana-mana. Jumlahnya juga hanya satu dan tidak berfungsi di luar wilayah ibukota kecamatan. Sementara jarak dari kecamatan ke desa cukup jauh dan butuh biaya besar. 

"Masyarakat tentu merasa berat karena daya manfaat e-KTP dengan biaya yang dikeluarkan tidak sebanding buat mereka," katanya.

Baca Juga: KPU Sulsel: Pasien COVID-19 Tetap Punya Hak Pilih saat Pencoblosan

3. Kesadaran adminduk masyarakat masih rendah

Pilkada 2020 di Sulsel, 80.459 Pemilih Terancam Kehilangan Hak PilihIDN Times/Reza Iqbal Ghafari

Kendala lainnya, kata Uslimin, adalah kesadaran administrasi kependudukan (adminduk) masyarakat yang masih rendah. Dia menekankan perlunya sentuhan kepada masyarakat akan pentingnya adminduk ini.

Untuk itu, dibutuhkan peran serta peran pemerintah hingga level desa/kelurahan agar memobilisasi penduduknya datang perekaman e-KTP.

"Karena kalau tidak punya e-KTP bukan hanya dia akan terkendala di pemilu nanti tapi pada hal-hal lain juga dia akan terkendala. Jadi kita tinggal tunggu tindak lanjutnya," katanya.

4. Masih melakukan sinkronisasi data

Pilkada 2020 di Sulsel, 80.459 Pemilih Terancam Kehilangan Hak PilihANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Untuk menggenjot perekaman e-KTP, KPU Sulsel terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Sulsel, termasuk mengenai sinkronisasi data jumlah pemilih yang belum merekam e-KTP. Karena masih ada perbedaan data antara KPU Sulsel dengan Disdukcapil. 

"Ini kalau dilakukan komparasi dan sinkronisasi data dengan Capil. Tinggal ditunggu dalam satu dua hari hasil verifikasi administrasi komparasi data Capil dengan data KPU," kata Uslimin. 

Baca Juga: KPU Sulsel Hargai Aduan yang Berproses di DKPP

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya