5 Fakta Tentang Djeni, Penipu Licin yang Gelapkan 62 mobil

Djeni menggelapkan 62 mobil dalam dua bulan

Jakarta, IDN Times - Seorang ibu rumah tangga, Djeni Herilewie ditangkap karena menggelapkan 62 mobil dari puluhan pengusaha rental dalam kurun waktu dua bulan, yaitu pada kurun waktu Agustus sampai September 2019. Dari hasil menipu tersebut, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp2,5 miliar.

"Total keuntungan yang didapat Djeni dari penggelapan mobil rental. Itu yang tercatat di kepolisian," ujar Kepala Unit 3 Ranmor Satreskrim Polresto Jaktim, Iptu Wahyudi.

Atas perbuatannya, Djeni dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Untuk mengetahui fakta-fakta tentang penipuan yang dilakukan oleh Djeni, simak rangkuman IDN Times berikut ini.

1. Dikenal sebagai penipu licin

5 Fakta Tentang Djeni, Penipu Licin yang Gelapkan 62 mobil(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

Djeni dikenal sebagai penipu 'licin' oleh pihak kepolisian. "Orang ini 'licin' juga sebelum akhirnya bisa kita tangkap di Cipinang pada akhir September 2019," ujar dia seperti dikutip dari Antara, Selasa (15/10).

Kepolisian mencatat Djeni sudah melakukan penipuan terhadap puluhan korban di berbagai wilayah seperti, Jakarta, Bandung, Depok, Cileungsi, dan sekitarnya. Selama melancarkan aksinya, Djeni berkedok sebagai event organizer (EO).

2. Modus Djeni selama melakukan penipuan

5 Fakta Tentang Djeni, Penipu Licin yang Gelapkan 62 mobilIDN Times/Sukma Shakti

Dalam menjalankan aksinya, modus yang digunakan oleh Djeni adalah menggadaikan mobil rental mulai dari harga Rp30 juta sampai Rp40 juta per unit, dari korbannya dalam waktu sepekan. Djeni kerap menggunakan berbagai alasan, untuk mengelabui korbannya, seperti kebutuhan dana untuk berobat, bahkan untuk keperluan acara.

Wahyudi mengatakan pemilik rental percaya dengan Djeni, karena ia pandai berbicara.

Setiap kali Djeni berhasil menipu korban dengan menyerahkan mobil beserta STNK-nya, Djeni selalu berpindah tempat untuk mengelabui korban dan polisi.

3. Skema penangkapan Djeni oleh polisi

5 Fakta Tentang Djeni, Penipu Licin yang Gelapkan 62 mobilIDN Times/Sukma Shakti

Djeni ditangkap oleh polisi di Cipinang, berdasarkan skema yang direncanakan oleh polisi, dengan bekerja sama dengan salah satu korban, dengan tujuan menjebak.

"Polisi berperan sebagai perental. Kita sampaikan kepada Djeni, kalau mau tambah satu unit lagi ada nih. Dia sempat tahu mau ditangkap, dia pindah-pindah terus. Pelaku ditangkap pada tempat yang kita tentukan di kawasan Cipinang," ujarnya.

Dalam aksi yang dilancarkan oleh Djeni, diketahui ia dapat mempengaruhi korbannya sehingga diduga kuat hal tersebut yang membuat banyaknya jumlah korban.

Baca Juga: Waspada Penipuan! 6 Langkah Mengenali Phising Email yang Berbahaya

4. Rekening Djeni ditemukan kosong

5 Fakta Tentang Djeni, Penipu Licin yang Gelapkan 62 mobilIDN Times/ Mela Hapsari

Rekening yang dimiliki oleh Djeni ditemukan dalam kondisi tanpa saldo. Menurut Wahyudi, saat sedang dilakukan penangkapan tidak ditemukan sejumlah uang dalam rekening milik Djeni, namun ia menambahkan asetnya sedang dicari tahu.

Djeni juga mengaku bahwa uang dari hasil tipuannya, ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya.

5. Delapan dari 62 mobil yang digelapkan, dikembalikan ke pemilik

5 Fakta Tentang Djeni, Penipu Licin yang Gelapkan 62 mobilIDN Times/Sukma Shakti

Delapan dari 62 mobil yang digelapkan oleh Djeni, delapan mobil, sudah dikembalikan kepada pemiliknya oleh pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur. Selain itu, keberadaan mobil rental lainnya masih ditelusuri oleh polisi. 

"Dari total 62 unit mobil yang dilaporkan polisi oleh korban, 13 unit di antaranya sudah kita amankan dan delapan di antaranya sudah dikembalikan kepada pemilik," ujar Iptu.

Jenis mobil yang diamankan oleh polisi di antaranya adalah Nissan Grand Livina, Toyota Avanza, Daihatsu Grandmax, dan lain-lain.

Baca Juga: Kenali 5 Jenis Modus Kejahatan Penipuan via HP, Begini Caranya!

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya