Fakta-fakta Penangkapan Dosen IPB yang Diduga Rencanakan Kerusuhan

Basith berperan sebagai pengatur rencana dan juga donatur

Jakarta, IDN Times – Dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith ditangkap jajaran Polda Metro Jaya atas dugaan rencana perusuhan dan membuat bahan peledak. Basith diduga akan membuat kerusuhan dalam aksi Mujahid 212 di Jakarta pada Sabtu (28/9).

Basith dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 (UU Darurat) atas dugaan tindakan pidana membuat, menguasai, menyimpan, mengangkut, menyerahkan, dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.

Berikut fakta-fakta kasus penangkapan dosen IPB karena dugaan perencanaan membuat kerusuhan dan kepemilikan bahan peledak.

1. Polisi menetapkan 10 tersangka

Fakta-fakta Penangkapan Dosen IPB yang Diduga Rencanakan KerusuhanIDN Times/Axel Jo Harianja

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Pemnas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, selain Basith, polisi menangkap sembilan tersangka lain dalam rencana kerusuhan ini. 

Dedi memaparkan, Basith merekrut orang berinisial S alias Laode. S dibiayai untuk datang ke Jakarta untuk mencari orang-orang yang bisa merakit bom molotov. Mereka adalah JAF, AL, AD, dan SAM.

Basith juga menyuruh satu tersangka lainnya berinisial OS untuk menerima dana dan merekrut eksekutor. Para eksekutor itu antara lain YF, ALI, dan FAB. Mereka juga menerima instruksi tempat apa saja yang akan dijadikan sasaran kelompok tersebut.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Dicky Ario Yustisianto mengatakan dua di antara tersangka merupakan dosen, dan satu lainnya prajurit TNI AL.

2. IPB: Tindakan Abdul Basith tanggung jawab pribadi bukan institusi

Fakta-fakta Penangkapan Dosen IPB yang Diduga Rencanakan Kerusuhanipb.ac.id

IPB menyatakan apa yang dilakukan Basith merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak terkait dengan institusinya. IPB juga mengungkapkan rasa prihatin atas tindakan yang dilakukan dosennya.

“Sehubungan dengan pemberitaan yang beredar saat ini, mengenai penangkapan salah satu dosen IPB, AB (Abdul Basith), kami merasa terkejut dan sangat prihatin terhadap hal tersebut,” ujar Kepala Biro Komunikasi IPB Yatri Indah Kusuma, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/9).

Baca Juga: Rektor Jenguk Dosen IPB yang Ditangkap Atas Dugaan Teror Aksi Mujahid

3. Abdul Basith menyimpan 29 bom molotov di rumahnya

Fakta-fakta Penangkapan Dosen IPB yang Diduga Rencanakan Kerusuhan(ilustrasi bom) IDN Times/Sukma Shakti

Abdul Basith ditangkap di kediamannya Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Tangerang Kota, Banten, Sabtu (28/9). Tidak hanya di Tangerang, polisi juga mendatangi rumah Basith di Bogor, dan mengamankan 29 bom molotov.

Molotov tersebut rencananya digunakan untuk pembakaran dan provokasi dalam aksi Mujahid 212.

4. Abdul Basith berperan sebagai perekrut, perencana, dan sekaligus donatur

Fakta-fakta Penangkapan Dosen IPB yang Diduga Rencanakan KerusuhanIDN Times/ Mela Hapsari

Dedi mengatakan, Basith sudah menyiapkan rencana aksinya, mulai dari penyerangan hingga pelemparan molotov. Selain berperan dalam perekrutan dan perencanaan, dia juga merupakan donatur untuk mengalirkan uang ke orang-orang yang ia rekrut.

Dedi memaparkan, Basith merekrut orang berinisial S alias Laode. S dibiayai untuk datang ke Jakarta untuk mencari orang-orang yang bisa merakit bom molotov. Mereka adalah JAF, AL, AD, dan SAM.

Basith juga menyuruh satu tersangka lainnya berinisial OS untuk menerima dana dan merekrut eksekutor. Para eksekutor itu antara lain YF, ALI, dan FAB. Mereka juga menerima instruksi tempat apa saja yang akan dijadikan sasaran kelompok tersebut.

5. Abdul Basith terancam dipecat sebagai PNS

Fakta-fakta Penangkapan Dosen IPB yang Diduga Rencanakan KerusuhanIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Atas tindakan Basith, ia terancam dipecat sebagai PNS. Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menrisetdikti) Mohammad Nasir, mengatakan akan memecat Basith sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena ia tidak bisa membiarkan hal tersebut terjadi di dunia pendidikan.

Nasir menambahkan apabila status Basith sudah ditetapkan menjadi tersangka, maka pemerintah akan memberhentikan Basith sementara sebagai PNS, hal ini berdasarkan pada peraturan dalam undang-undang.

Terkait pemberhentian selamanya, ia menunggu keputusan hukum di pengadilan.

Baca Juga: Dosen IPB Perencana Rusuh di Aksi Mujahid 212 Punya Peran Sentral 

Topik:

  • Rochmanudin
  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya