MA Putuskan Pemprov DKI Tak Lagi Berwenang Menutup Jalan Tanah Abang

Sebelumnya sudah tertib, namun kembali berantakan

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Agung memutuskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak lagi berwenang dalam menutup jalan di Tanah Abang yang diperuntukkan untuk Pedagang Kaki Lima (PKL). Salah satu penggugat adalah anggota DPRD DKI Jakarta terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), William Aditya Sarana, bersama Zico Leonard Djagardo

William mengatakan, padahal sebelumnya sejumlah PKL di Tanah Abang sudah berhasil ditertibkan, namun kembali berantakan.

“Gubernur DKI Jakarta sebelumnya sudah berhasil menertibkan PKL-PKL di Tanah Abang sehingga Tanah Abang jadi tempat yang lebih tertib dan rapi, tetapi kembali lagi dihancurkan oleh Gubernur Anies Baswedan dengan menutup jalan Jati Baru di Tanah Abang untuk PKL berjualan,” ujar William dalam keterangan tertulisnya.

1. Tidak menyetujui Perda Nomor 8 Tahun 2007

MA Putuskan Pemprov DKI Tak Lagi Berwenang Menutup Jalan Tanah AbangIDN Times/Gregorius Aryodamar P

William tidak setuju dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 karena dengan adanya perda tersebut jalanan bisa lebih berantakan.

“Artinya setiap jalan dan trotoar di DKI Jakarta bisa ditutup buat tempat jualan sama Gubernur DKI Jakarta. Bayangkan, sekarang saja orang berjualan secara tidak tertib di jalanan yang dilarang, apalagi ada kewenangan ini, bisa tambah kacau dan hancur jalanan dan trotoar di DKI Jakarta,” ujar William.

Sebelumnya dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, tertulis bahwa Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima.

Baca Juga: Skybridge Dibuka, PKL Tanah Abang Jadi Rapi dan Tertib? 

2. Perda tersebut harus dicabut

MA Putuskan Pemprov DKI Tak Lagi Berwenang Menutup Jalan Tanah AbangIDN Times/Sukma Shakti

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada ayat 127 Ayat (1) dinyatakan bahwa, jalan bisa ditutup dengan alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

Hal ini berbenturan dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007, dan bagi William peraturan daerah ini harus dicabut.

”Perda tidak boleh mengatur hal yang di luar dari peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang dan ketika Perda mengatur lebih dari Undang-Undang artinya Perda tersebut bertentangan dan harus cabut,” ujar William.

3. Gubernur DKI Jakarta harus menertibkan

MA Putuskan Pemprov DKI Tak Lagi Berwenang Menutup Jalan Tanah AbangIDN Times/Masdalena Napitupulu

William mengatakan, selain menertibkan PKL di Jati Baru yang merugikan pejalan kaki hingga kendaraan umum, Gubernur DKI Jakarta harus menertibkan seluruh PKL di Jakarta karena tidak lagi memiliki kewenangan menutup jalan untuk berdagang.

”Artinya sekarang Gubernur DKI Jakarta tidak hanya harus menertibkan PKL di jalanan Jati Baru tapi di seluruh DKI Jakarta karena kewenangannya untuk menutup jalan untuk berdagang sudah tidak ada,” ujar William.

Selain itu William mengatakan preman tidak lagi diperbolehkan meminta uang kepada PKL di jalan dan ia berharap agar putusan ini bisa membuat Jakarta lebih rapi dan tertitb.

Baca Juga: Penertiban PKL Tanah Abang Ricuh, Kendaraan Satpol PP Dirusak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya