Mendag Enggar Ancam Cabut Izin Importir yang Berani Kasih Suap

Mendag Enggar mengklaim dukung langkah KPK ini

Jakarta, IDN Times – Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam importir bawang putih yang berada di bawah kementeriannya apabila terbukti berani memberikan suap, maka mereka akan dicoret dari daftar mereka. Komentar itu disampaikan Enggar usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap anggota DPR Komisi VI, I Nyoman Dhamantra pada Kamis (8/8) melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Politikus dari PDI Perjuangan itu diduga kuat menerima suap senilai Rp2 miliar dari importir bawang putih agar membantu mengurus perizinannya. Dua importir bernama Doddy Wijaya dan Chandry Suanda ingin mendatangkan bawang putih dari luar negeri sebanyak 20 ribu ton. 

“Kalau ada nama, itu pasti tidak akan dapat izin dan blacklist. Tapi lihat dulu perkembangannya," ujar Enggar usai menghadiri seminar betajuk "Transformasi Ekonomi untuk Indonesia Maju" di Jakarta pada Jumat (9/8) dan dikutip dari Antara

Lalu, bisakah sesungguhnya publik memonitor siapa saja importir yang diberi izin impor produk pangan oleh pemerintah? 

1. Proses untuk bisa mendapatkan izin impor dilakukan secara terbuka

Mendag Enggar Ancam Cabut Izin Importir yang Berani Kasih SuapPixabay.com/stevepb

Menurut Enggar, untuk mendapatkan izin impor sangat mudah yakni hanya perlu memenuhi persyaratan yang ada dan mengikuti prosedur yang ada. Publik juga bisa memantau di internet, izin impor yang diberikan oleh pemerintah, sehingga semua prosesnya bisa dilakukan secara transparan. 

“Asal memenuhi persyaratan, begitu ada rekomendasi, maka rekomendasi itu akan diproses. Ia tanam dan lakukan dengan benar. Buat apa pakai menyuruh orang? Bodoh sekali orang pakai menyogok," kata Menteri dari Partai Nasdem itu. 

Menurutnya, perbuatan menyuap untuk mendapatkan perizinan adalah perbuatan yang tidak pantas. Hal tersebut sangat ironis, mengingat nama Enggar juga santer disebut telah menyogok mantan anggota Komisi V Bowo Sidik Pangarso agar bisa mengimpor gula kristal rafinasi. 

Baca Juga: Pengacara Sebut Duit 'Serangan Fajar' Bowo Sidik Berasal dari Menteri

2. Mendag Enggar mendukung KPK untuk mengungkap kasus suap importir bawang putih

Mendag Enggar Ancam Cabut Izin Importir yang Berani Kasih SuapANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Enggar turut menyebut mendukung upaya yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengungkap suap yang diberikan oleh importir bawang putih. Dari operasi senyap itu, KPK telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Dhamantra. 

"KPK sudah memiliki seluruh proses izin impor. Data itu dari deputi pencegahan beberapa waktu lalu. Prosesnya ada, siapa-siapa saja yang dapat, dan itu bisa dilihat di online," kata Enggar. 

3. Nyoman Dhamantra terancam hukuman bui maksimal 20 tahunr

Mendag Enggar Ancam Cabut Izin Importir yang Berani Kasih Suap(Anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra ) www.twitter.com/nyomandhamantr4

Akibat perbuatannya, Dhamantra dan dua orang kepercayaannya dikenakan pasal menerima suap oleh penyidik KPK. Pasal yang digunakan yakni 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 mengenai tindak pemberantasan korupsi. 

Ia dinilai telah melanggar amanah lantaran sebagai penyelenggara negara malah menerima hadiah atau janji untuk menggerakan sesuatu. Apabila merujuk ke pasal tersebut, maka Dhamantra, Elviyanto dan Mirawati terancam hukuman bui 4-20 tahun. Belum lagi ada sanksi berupa denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Baca Juga: Begini Kronologi OTT KPK Terhadap Kader PDIP Nyoman Dhamantra

Topik:

Berita Terkini Lainnya