Mulai Senin, Skuter Listrik Sewaan Tak Boleh Melintas di Jalan Raya

Skuter listrik milik pribadi boleh dipaai di jalur sepeda

Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengatakan bahwa skuter listrik sewaan tidak boleh lagi beroperasi di jalan raya.

"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan. Selanjutnya untuk operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," kata Syafrin, seperti yang dilansir dari Antara.

Hal ini berlaku baik untuk jalur sepeda atau pun  kendaraan pribadi.

1. Tindakan bagi pengguna yang melanggar

Mulai Senin, Skuter Listrik Sewaan Tak Boleh Melintas di Jalan Raya(Ilustrasi skuter listrik) IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Dalam menjalankan ketentuan ini, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan koordinasi.

Pengendara skuter listrik yang melanggar tentunya akan ditindak, polisi akan menindak dengan memberi teguran dan juga tindakan berupa penilangan.

"Pertama, adalah represif non-yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk,"

"Lalu akan ada tindakan untuk ditilang atau sebagainya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf.

Baca Juga: Serba-serbi Grabwheels, Skuter Listrik yang Bikin Heboh Jakarta

2. Penerapan sistem penyitaan

Mulai Senin, Skuter Listrik Sewaan Tak Boleh Melintas di Jalan RayaOtopet Listrik Grabwheels (IDN Times/Lia Hutasoit)

Tidak hanya menerapkan sistem tilang, polisi juga akan memberlakukan penyitaan.

"Kita akan sita kendaraan (skuter) itu, kita berikan surat tilang dan proses selanjutnya kita lakukan aturan sesuai yang berlaku," kata Yusuf.

3. Area operasional untuk skuter listrik sewaan

Mulai Senin, Skuter Listrik Sewaan Tak Boleh Melintas di Jalan RayaSkuter listrik Grabwheels yang terparkir di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (14/11). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bagi pengguna yang ingin menyewa skuter listrik, maka area yang diperbolehkan adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK) dan Bandara Soekarno Hatta.

Untuk diketahui, pelarangan skuter melintas di jalan raya hanya berlaku untuk skuter sewaan GrabWheels yang digunakan oleh penggunanya sebagai sarana hiburan.

Sedangkan untuk pemilik skuter pribadi yang menggunakannya untuk mobilisasi sehari-hari diperbolehkan menggunakan jalur sepeda.

Baca Juga: Pengguna GrabWheels Bandel Terancam Denda Rp300 Ribu dan Suspend Akun

Topik:

  • Isidorus Rio Turangga Budi Satria

Berita Terkini Lainnya