Paling Besar Rp3,5 Juta, Ini Daftar Besaran Gaji Guru PNS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Guru selalu disebut-sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa. Namun, kesejahteraan mereka terkadang belum sebanding dengan tugas mereka sebagai tenaga pendidik. Berapa sih gaji guru sekarang ini?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil (PNS), terdapat rincian gaji yang diperoleh PNS yang terbagi dalam empat golongan.
Yuk simak penjelasannya soal gaji guru berikut ini.
Baca Juga: Begini Potret Pendidikan Profesi Guru bagi Guru PAI di Kemenag
1. Gaji Golongan I
Tidak hanya terbagi menjadi empat tingkatan, dalam golongan I, gaji yang diterima setiap guru juga berbeda-beda. Golongan ini diperuntukkan bagi PNS lulusan sekolah dasar dan sekolah lanjutan pertama.
- Golongan I-A memperoleh Rp1.560.000,
- Golongan I-B memperoleh Rp1.704.500,
- Golongan I-C memperoleh Rp1.776.600,
- dan golongan I-D memperoleh Rp1.851.800.
2. Gaji Golongan II
Golongan ini diperuntukkan bagi guru PNS yang menyelesaikan pendidikan SMA, D1, hingga D3.
Editor’s picks
- Golongan II-A memperoleh Rp2.022.200,
- Golongan II-B memperoleh Rp2.208.400,
- Golongan II-C memperoleh Rp2.301.800,
- Dan golongan II-D memperoleh Rp2.399.200.
3. Gaji Golongan III
Golongan III diperuntukkan bagi guru PNS lulusan S1 hingga S3.
- Golongan III-A memperoleh Rp2.579.400,
- Golongan III-B memperoleh Rp2.688.500,
- Golongan III-C memperoleh Rp2.802.300,
- Dan golongan III-D memperoleh Rp2.920.800.
4. Gaji Golongan IV
Berbeda dengan tiga golongan di atas, pembagian gaji untuk guru PNS golongan IV terbagi menjadi lima bagian.
- Golongan IV-A memperoleh Rp3.044.300,
- Golongan IV-B memperoleh Rp3.173.100,
- Golongan IV-C memperoleh Rp3.307.300,
- Golongan IV-D memperoleh Rp3.447.200,
- dan golongan IV-E memperoleh Rp3.593.100.
Baca Juga: Guru Binar, Inovasi Modern Pelatihan Guru Era 4.0
Itulah daftar gaji yang diperoleh PNS yang terbagi dalam empat golongan. Selamat hari guru sedunia untuk pahlawan tanpa tanda jasa!