Begini Fleksibelnya Sistem Kerja ASN Saat New Normal Diberlakukan

Bakal mengikuti aturan PSBB setiap daerah

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan menerapkan sistem kerja yang fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) saat new normal diberlakukan.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan sistem kerja pada saat new normal akan disesuaikan dengan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di daerah masing-masing.

Menurutnya, jika suatu wilayah masih menerapkan PSBB secara penuh, maka instansi pemerintah diminta untuk melaksanakan penugasan dari rumah.

“Kami mengikuti apakah PSBB sudah diberhentikan atau belum. Kalau transisi, separuh kerja. Begitu daerah kembali (diberlakukan) PSBB, surat kami sifatnya fleksibel,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu (7/6).

1. Saat masa transisi PSBB pegawai 50 persen pegawai bisa WFO

Begini Fleksibelnya Sistem Kerja ASN Saat New Normal DiberlakukanPNS harus kreatif dan inovatif hadapi perubahan. Dok/ Humas Pemkot Malang

Tjahjo menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru, ditegaskan ASN tetap menjalankan tugas dan fungsi secara produktif.

"Seperti yang telah diketahui, masa PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga akhir Juni, dan sekarang masuk masa transisi. Sistem kerja baru dilakukan kementerian dan lembaga dalam masa transisi di Jakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19," ujarnya.

Dia mengatakan dalam masa transisi ini kantor pemerintah bisa menerapkan work from office atau WFO dengan maksimal 50 persen kehadiran pegawai dalam satu kantor.

Nantinya setiap ASN yang bekerja di kantor, wajib menggunakan masker dalam menjalani sistem kerja baru, namun para pegawai tetap diwajibkan menyesuaikan jarak tempat duduk sejauh 1,5 hingga 2 meter, menjaga jarak atau social atau physical distancing saat melakukan pertemuan, dan mengurangi kunjungan kerja dengan melakukan rapat via daring.

"Selain itu, pegawai dengan usia di atas 50 tahun yang memiliki riwayat resehatan disarankan bekerja dari rumah," ujarnya.

2. Perjalanan dinas akan diatur secara ketat

Begini Fleksibelnya Sistem Kerja ASN Saat New Normal DiberlakukanIlustrasi Peserta seleksi CPNS (IDN Times/Gideon Aritonang)

Selanjutnya perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah. Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota.

Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Dia menjelaskan, masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.

"Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri," ucapnya.

3. Efektivitas pelayanan publik tetap ditingkatkan

Begini Fleksibelnya Sistem Kerja ASN Saat New Normal Diberlakukanidn media

Sementara itu, lanjutnya, efektivitas pelayanan publik tetap akan ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.

“Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” katanya.

Dia melanjutkan laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru. Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan juga akan dilakukan para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Baca Juga: Tahap Awal BP Tapera Menyasar 4,2 Juta Peserta ASN

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya