BPKN Desak Pemerintah Berangkatkan Jemaah First Travel

Aset jemaah first travel disita seluruhnya oleh negara

Jakarta, IDN Times - Badan Perlindungan Konsumen Nasional menilai pemerintah tidak adil dalam menangani kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel. Untuk itu, Wakil Ketua BPKN Rolas Budiman Sitinjak mengatakan pemerintah harus memberangkatkan korban penipuan First Travel.

"Mereka (jemaah), telah lama mengumpulkan uang agar bisa melakukan umroh. Tapi kenyataannya malah ditipu oleh travel agent," katanya di Jakarta, Senin (16/12).

1. Seluruh aset jemaah yang tak jadi pergi ke tanah suci diserahkan pada negara bukan dikembalikan

BPKN Desak Pemerintah Berangkatkan Jemaah First TravelKorban First Travel didampingi Kuasa Hukumnya, Pitra Romadoni Nasution melapor ke Kejaksaan Agung. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Setelah gagal pergi umrah, uang calon jamaah tersebut hingga kini tidak dikembalikan. Namun, bunyi putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 berisi seluruh aset First Travel diserahkan kepada negara.

"Keputusannya adalah seluruh aset disita atau dirampas oleh negara. Kami BPKN melihat roh dari pada Undang-undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terhadap kejadian ini adalah sepertinya perlindungan konsumen tidak ada lagi. Ini ada ketidakadilan, kelalaian negara," kata Rolas.

Baca Juga: Cacat Formil, Pengadilan Tolak Gugatan Perdata Aset First Travel

2. Aset yang diserahkan kepada negara malah merugikan calon jemaah

BPKN Desak Pemerintah Berangkatkan Jemaah First TravelIlustrasi kasus First Travel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Menurut Rolas kepusan menyerahkan seluruh aset First Trvel kepada negara malah merugikan calon jemaah yang pada dasarnya sebagai konsumen.

"Jadi, pada kasus ini, negara harus hadir untuk memberikan solusi kepada konsumen tersebut. Kami juga telah diskusi dengan beberapa pihak agar negara memberikan solusi," ucapnya.

3. Dorong Aset First Travel dikembalikan pada Jemaah

BPKN Desak Pemerintah Berangkatkan Jemaah First TravelBPKN menyampaikan laporan aduan konsumen 2019 (IDN Times/Auriga Agustina)

Sementara itu, Koordinator Komisi III Advokasi BPKN, Rizal E Halim menyebut, pihaknya saat ini sedang tengah mendorong agar aset first travel bisa dikembalikan ke para jemaah.

"Kami sedang mendorong agar aset Fisrt Travel kembali ke jemaaah bukan ke negara," ujarnya.

 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: Gerakan #SaveTheirUmra Umrahkan Seribu Jemaah Korban First Travel 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya